Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Perda LP2B Gagal Didok, Kawasan Pangan Pertanian di Jombang Susut?

Ainul Hafidz • Jumat, 8 Desember 2023 | 14:20 WIB

 

DIDATA: Verifikasi lapang untuk pemetaan LP2B yang dilakukan Pemkab Jombang menggandeng rekanan di Kecamatan Kabuh Juni lalu.
DIDATA: Verifikasi lapang untuk pemetaan LP2B yang dilakukan Pemkab Jombang menggandeng rekanan di Kecamatan Kabuh Juni lalu.

JombangBanget.id– Penyusunan peta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang dianggarkan dari APBD mencapai Rp 1,7 miliar sudah rampung.

Dari hasil survei di lapangan, angka indikatif LP2B di Jombang seluas 36.160,49 hektare atau berkurang sekitar 2 hektare dari luasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 38.149 hektare.

”Sudah kami lakukan pemetaan atau survei. Angka indikatif untuk LP2B seluas 36.160,49 hektare,” kata Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M Rony kepada Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (6/12).

Rony menambahkan, berdasarkan Perda 10/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jombang 2021-2041 dalam pasal 27 ayat 2 disebutkan kawasan tanaman pangan memiliki luas kurang lebih 38.149 hektare diarahkan pada kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

Menyebar di 20 kecamatan atau meninggalkan Kecamatan Wonosalam lantaran masuk kawasan holtikultura.

Dari hasil surveri yang dilakukan tim, diketahui dari luasan KP2B 38.149 hektare, sebagian lahan tersebut sudah berallih fungsi atau masuk kategori non-LP2B.

”Karena pertama, masuk kategori bangunan seluas 876,53 hektare dan buffer jalan 1.210,6 hektare,” imbuh dia.

Hanya saja, Rony menyebut angka itu masih bisa berubah mengingat hasil pemetaan nantinya jadi landasan untuk peraturan daerah (Perda) LP2B.

”Jadi ini sifatnya masih angka indikatif, karena masih ada proses sinkronisasi atau disaring lagi, mulai dibahas dengan provinsi, lalu Kanwil Kemenkumham Jatim,” ujar Rony.

Tidak hanya peta LP2B, saat ini juga sudah ada naskah akademik sehingga tinggal menunggu tahapan itu di Bagian Hukum Setdakab Jombang.

”Sekarang sudah ada di teman-teman bagian hukum, dan menunggu pertemuan dengan kanwil (Kanwil Kemenkumham Jawa Timur),” kata Rony.

Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumas Syifa mengatakan, pihaknya sudah menerima draf hasil survei LP2B yang dilakukan disperta dan peta matriks.

Namun demikian, dokumen itu masih harus dilakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

”Peta tersebut dibahas pasal per pasal. Ketika harmonisasi sudah rampung, maka bakal ditindaklanjuti ke tingkat legislatif. Kita juga harus minta izin ke Kemendagri dulu, karena yang jabat bupati sekarang Pj,” tutur Syifa.

Karena masih membutuhkan waktu relatif panjang, sehingga dipastikan tahun ini rancangan raperda LP2B kembali gagal di-dok.

”Nggak bisa tuntas tahun ini, kemungkinan tahun depan. Untuk Propemperda kita agendakan tahun depan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Disperta Jombang menargetkan penyusunan peta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) selesai Oktober. Pasalnya, hasil penyusunan peta LP2B sebagai dasar penetapan raperda LP2B yang kini masuk Propemperda 2023. (fid/naz/fid)

 

 

 

 

Editor : Ainul Hafidz
#pangan #Pertanian #Jombang