Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Awasi Akun Medsos ASN, Ketua Bawaslu: Kita sudah Bentuk Timfas Pengawasan Kampanye

Anggi Fridianto • Sabtu, 2 Desember 2023 | 13:00 WIB

 

ROBOH: APK milik salah satu caleg terpantau roboh di Desa Mejoyolosari Jumat (1/12) siang.
ROBOH: APK milik salah satu caleg terpantau roboh di Desa Mejoyolosari Jumat (1/12) siang.

JombangBanget.id – Warga Kabupaten Jombang harus lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial di masa kampanye Pemilu 2024.

Pasalnya, jika terindikasi melakukan tindakan ujaran kebencian, kampanye hitam, isu SARA, serta hoaks, Bawaslu tidak akan segan menindak tegas, tak terkecuali akun milik aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Jombang David Budianto menyampaikan, pengawasan masa kampanye tidak hanya dilakukan pada pertemuan maupun kegiatan bersifat tatap muka.

Namun tindakan atau kegiatan di dunia maya juga dilakukan pengawasan. Bawaslu telah menyiapkan tim cyber khusus yang disebut Timfas (Tim Fasilitasi) Pengawasan Kampanye.

”Khususnya yang kita awasi adalah akun media sosial yang didaftarkan oleh peserta Pemilu 2024 ke KPU," ujar dia, Sabtu (1/12).

Dijelaskan, untuk pengawasan di media sosial, pihaknya akan mengawasi secara rinci beberapa hal seperti kampanye hitam, ujaran kebencian, isu SARA, serta hoaks atau berita bohong.

”Akan kita awasi, karena kita sudah membentuk Timfas (Tim Fasilitasi) Pengawasan Kampanye,’’ tegasnya.

David berharap, masyarakat umum ikut proaktif mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

Selain peserta pemilu, pihaknya juga mengawasi akun-akun lain yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

”Semisal ada akun medsos ASN (aparatur sipil negara) yang bermuatan kampanye atau berfoto dengan parpol, masyarakat bisa melaporkan ke kita," jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, masyarakat bisa datang ke Bawaslu Kabupaten Jombang dengan membawa bukti seperti foto atau tangkapan layar dan sebagainya jika ditemukan dugaan pelanggaran.

Masyarakat juga bisa memberikan informasi awal temuan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Jombang jika tidak berani melaporkan.

”Dari informasi itu, Bawaslu Jombang akan menindaklanjuti," tandasnya.

Hingga hari keempat masa kampanye kemarin, belum ada temuan terkait pelanggaran kampanye.

”Untuk awal masa kampanye ini kita lakukan pengawasan terkait alat peraga kampanye dan waktu kampanye,” tandas David.

Dijelaskan, masa kampanye bakal berlangsung selama 75 hari, dimulai 28 Oktober hingga 10 Februari 2024.

Sedangkan untuk kampanye di media sosial, rapat umum, serta iklan media massa, dilakukan pada 21 hari terakhir masa kampanye. (ang/naz)

 

Editor : Ainul Hafidz
#media sosial #asn #Jombang #Pemilu