JombangBanget.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos), selama masa kampanye.
Termasuk, dilarang memberi like maupun komen status caleg yang sedang mempromosikan diri.
”Jadi yang perlu diperhatikan dalam masa kampanye seperti ini banyak upaya mempengaruhi, harus bijak, jangan sampai terpengaruh,’’ ujar Pj Bupati Jombang Sugiat kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (28/11).
Dalam beberapa kesempatan, ia sering mengimbau semua ASN agar bijak dalam bermedsos.
Paling utama, ASN dilarang like dan komen postingan yang diunggah calon, khususnya yang berbau promosi diri. Sebab, reaksi tersebut dapat diartikan mendukung caleg/pasangan calon.
”Jadi memberikan komentar maupun like bisa dikatakan mendukung atau minimal diartikan lain. Untuk itu, sementara jangan dulu,’’ tegasnya mengingatkan.
Jika ASN diketahui memberikan dukungan kepada caleg/paslon tertentu, maka akan dikenakan sanksi sesuai tindakan yang dilakukan.
”Tentu ada sanksi, mulai ringan sampai berat,’’ jelas dia.
Dalam penanganan ASN yang terlibat mendukung caleg atau tidak netral dalam pemilu, ia menyebut, proses yang disesuaikan regulasi tentang pemilu.
Penanganannya pun akan melibatkan Bawaslu atau Gakumdu.
”Tentu kami akan melibatkan pihak berwenang, karena saat masa kampanye Bawaslu ini yang melakukan pengawasan,’’ jelasnya.
Ia juga menegaskan, jika ada kegiatan kampanye yang dilakukan caleg/paslon, maka ASN diimbau tidak mengikuti apalagi terlibat di dalamnya.
”Menghadiri kegiatan kampanye tidak boleh. Apalagi kalau sampai foto bersama, dengan pose jari menyatakan dukungan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,’’ pungkas Sugiat. (ang/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz