JombangBanget.id– Satpol PP Kabupaten Jombang komitmen memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.
Satpol PP Jombang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Kamis (23/11).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang diikuti sekitar 400-an peserta. Mereka dari unsur TNI, Polri, pemerintah desa juga pegawai pemkab.
Kegiatan dibuka secara langsung Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat didampingi Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono dan Kepala KPPBC TMC Kediri, Sunaryo.
Pada kesempatan tersebut, para peserta dibekali pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Materi diberikan langsung dari Satpol PP Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri.
”Kegiatan ini kita laksanakan sebagai upaya kita memberikan pemahaman terkait dengan rokok ilegal,” ujar Pj Bupati Jombang Sugiat usai membuka kegiatan.
Sugiat menambahkan, para peserta dibekali materi tentang ciri-ciri rokok ilegal. Seperti pita cukai palsu, tanpa pita, pita cukai polos, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda.
Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
”Dengan sosialisasi ini diharapkan peserta tahu bedanya rokok legal dan ilegal. Itu dalam rangka mencegah kerugian negara. Jadi kami harapkan para peserta ini ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di Jombang,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan, selain rutin menggelar sosialisasi juga tak segan melakukan penindakan tegas.
”Kita sudah banyak menemukan rokok ilegal dari hasil operasi kami. Ada yang satu truk rokok ilegal berhasil kita amankan. Untuk penanganan hukumnya langsung dari Kantor Bea Cukai Kediri,” ujar dia.
Ia berharap, dengan kegiatan sosiasliasi dapat memberikan wawasan dan pengetahuan terkait rokok ilegal. ”Sehingga dapat menekan keberadaan rokok ilegal yang merugikan negara,” pungkasnya. (ang/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz