Hujan Interupsi Warnai Sidang, Tatib Muktamar NU di Jombang Disahkan

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:09 WIB
KETAT: Peserta Muktamar saling menyangga dan mempertanyakan penyampaikan di sidang Pleno I, di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang Jumat (28/8). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
KETAT: Peserta Muktamar saling menyangga dan mempertanyakan penyampaikan di sidang Pleno I, di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang Jumat (28/8). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang diwarnai hujan interupsi sebelum Tata Tertib (Tatib) Muktamar akhirnya disahkan sekitar pukul 11.10 WIB, Jumat (28/8).

Persidangan yang dimulai sejak pagi tersebut berlangsung dinamis saat forum menyoroti mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta Rais 'Aam.

Baca Juga: Student Journalism: Finalis Kejurkab Sofbol 

Kendati tensi pembahasan cukup tinggi, persidangan berhasil dituntaskan sekitar pukul 11.10 WIB.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof Dr Ir H Mohammad Nuh yang memimpin sidang mengapresiasi kedewasaan para muktamirin.

Perbedaan pendapat yang mencuat selama dua hingga tiga jam persidangan dapat diakomodasi hingga melahirkan kesepakatan bersama.

”Sangat baik. Dalam waktu dua-tiga jam enggak sampai sudah bisa diselesaikan. Oleh karena itu kami sangat berterima kasih kepada para muktamirin atas kerja samanya,” kata Mohammad Nuh usai memimpin sidang, Jumat (28/8).

Baca Juga: Kiai Maman Ungkap Tiga Masalah Kinerja PBNU Selama 5 Tahun

Nuh menegaskan, dinamika interupsi dan perbedaan pendapat adalah hal lumrah dalam musyawarah tertinggi NU.

Dia menjelaskan, tata tertib pemilihan ketua umum sengaja dipisahkan dari tata tertib umum muktamar.

Sebab, terdapat hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso yang perlu dibahas terlebih dahulu dalam Muktamar ke-35.

”Biasanya tatib itu termasuk juga tatib pemilihan. Tapi di muktamar kali ini tatib pemilihan kita pisahkan. Mengapa? Karena ada hasil dari Munas-Konbes kemarin yang meminta hasil Munas-Konbes di Ploso untuk dibahas di muktamar,” jelasnya.

Menurut Mohammad Nuh, hasil Munas-Konbes tersebut salah satunya berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Karena itu, mekanisme tersebut tidak bisa langsung dimasukkan dalam tata tertib yang dibahas pada pleno pertama.

Baca Juga: Bank Jombang Raih Titanium Award, 15 Tahun Pertahankan Kinerja

”Nanti pada saat dibahas di komisi, sekaligus juga ditetapkan hasilnya di pleno. Baru dari situ kita ambil sebagai mekanisme pemilihan ketua umum yang akan datang,” terangnya.

Dia menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan muktamirin. Sebab, muktamar merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi.

”Karena muktamar itu yang paling tinggi memutuskan apa pun juga boleh, gampangannya begitu,” ujarnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
sidang muktamar Jombang pleno Tatib