JombangBanget.id – KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) membawa gagasan penguatan Qanun Asasi dalam silaturahmi dengan PWNU Sumatera Barat di Padang Utara, Jumat (21/8).
Ketua PWNU Sumatera Barat Prof H Ganefri merespons positif gagasan tersebut dan menilai Qanun Asasi penting sebagai pijakan dasar dalam kehidupan organisasi NU ke depan.
Gus Kikin mengatakan, kunjungan ke sejumlah daerah merupakan bagian dari upaya menyatukan visi dan misi untuk membangun NU yang berlandaskan Qanun Asasi.
Baca Juga: Binrohtal: Akhlak Nabi di Keluarga, Kunci Membangun Rumah Tangga Sakinah
’’Bagaimana nantinya Qanun Asasi ini digunakan lagi. Mudah-mudahan NU ke depan akan menjadi lebih baik di masa-masa yang akan datang,’’ kata Gus Kikin.
Menurutnya, Qanun Asasi tidak hanya memiliki nilai sejarah. Dokumen tersebut dinilai berkaitan erat dengan ruh, nilai, serta arah perjuangan NU dalam menghadapi perkembangan organisasi ke depan.
Selain fondasi organisasi, Gus Kikin juga memaparkan sejumlah rencana terkait program PBNU.
Penguatan sektor ekonomi menjadi salah satu perhatian dengan mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki warga NU.
Baca Juga: Jembatan Bailey Kudubanjar Jombang Segera Dibangun, Warga Gelar Doa
Penguatan pendidikan, khususnya perguruan tinggi, juga menjadi perhatian Gus Kikin. Dia menilai sektor tersebut masih membutuhkan pembenahan dan penguatan.
’’Kita juga akan memperkuat sektor pendidikan di perguruan tinggi. Saat ini sektor pendidikan perguruan tinggi kita masih lemah,’’ ungkapnya.
Gagasan Gus Kikin tersebut mendapat respons positif dari Ketua PWNU Sumatera Barat, Prof H Ganefri. Dia menilai Qanun Asasi memiliki posisi penting sebagai landasan NU dalam menata organisasi.
Ganefri mengatakan, selama ini dokumen Qanun Asasi secara utuh belum ditemukan. Dokumen yang selama ini banyak dikenal hanya bagian mukadimahnya.
’’Selama ini dokumennya tidak ditemukan, hanya mukadimahnya saja. Alhamdulillah sekarang sudah ditemukan oleh Gus Kikin, karena beliau cicit dari pendiri NU. Mudah-mudahan itu menjadi pijakan bagi NU ke depan,’’ kata Ganefri.
Qanun Asasi merupakan aturan dasar atau konstitusi ideologis NU yang ditulis Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari pada 1926.
Baca Juga: Begini Serunya 2.500 Anak PAUD Jombang Ikuti Senam Ceria
Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada publik dalam bentuk salinan yang dibagikan kepada peserta Muktamar ke-3 NU pada 1928.
Menurut Ganefri, keberadaan Qanun Asasi dapat menjadi pijakan penting apabila Gus Kikin mendapat amanah memimpin PBNU.
Selain itu, dia berharap penguatan pendidikan di tingkat perguruan tinggi masuk dalam agenda utama NU ke depan.
PWNU Sumatera Barat bersama PCNU kabupaten/kota juga dipastikan akan menghadiri Muktamar ke-35 NU di Jombang 27–31 Agustus.
Baca Juga: Belum Sampai Finis, Hasil Bumi Karnaval Mobil Hias Jombang Sudah Ludes
’’Mudah-mudahan muktamar ini berjalan sukses sesuai dengan apa yang sudah diagendakan panitia pengarah nantinya,’’ ujarnya.
Silaturahmi tersebut menjadi bagian dari konsolidasi Gus Kikin menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Selain penguatan Qanun Asasi, gagasan mengenai pendidikan dan ekonomi warga NU turut menjadi bagian dari visi yang disampaikan dalam rangkaian pertemuan dengan pengurus NU di daerah. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz