JombangBanget.id – Delapan bangunan dibongkar untuk memperlebar akses venue Muktamar ke-35 NU di Tambakrejo, Jombang.
Pedagang terdampak menerima kompensasi Rp 5 juta hingga Rp 8 juta dan biaya relokasi.
Pantauan di lokasi Jumat (14/8), proses pembongkaran enam rumah toko (ruko) dan dua fasilitas umum (fasum) mulai dilakukan.
Baca Juga: Tak Hanya Penginapan, Masjid Agung Jombang Siapkan Sarapan untuk Muktamirin
Satu unit ekskavator dan truk milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang diterjunkan untuk membantu pembongkaran sekaligus mengangkut material bangunan.
’’Seluruh pemilik ruko yang terdampak telah menerima kompensasi dari panitia lokal (panlok) muktamar,’’ kata Kepala Desa Tambakrejo, Moh Nasir Fadlillah.
Besaran kompensasi yang diterima bervariasi, menyesuaikan penghasilan masing-masing pedagang selama masa penutupan usaha.
’’Semua kompensasi sudah klir. Perhitungannya berdasarkan penghasilan selama empat hari tutup, sehingga nominalnya berbeda-beda,’’ ujarnya didampingi Direktur BUMDes Berkah Sejahtera Desa Tambakrejo, Arif Rohmatus Salam, (14/8).
Baca Juga: Jelang Muktamar ke-35 NU di Jombang, PBNU Diingatkan soal Marwah Organisasi
Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan muktamar.
Nilai kompensasi yang diberikan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per pemilik usaha. Selain kompensasi, panlok juga menanggung biaya relokasi pedagang yang terdampak penataan kawasan.
’’Biaya relokasi di luar hitungan biaya kompensasi yang diberikan,’’ tambahnya.
Saat ini, empat pedagang telah direlokasi ke tempat sementara. Sedangkan dua pedagang lainnya masih dalam proses pencarian lokasi pengganti yang dinilai layak untuk menunjang aktivitas usaha mereka.
’’Nanti proses relokasinya ditanggung panlok,’’ ucapnya.
Pembongkaran melibatkan Dinas PUPR bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas dan menata area sekitar venue pembukaan agar lebih representatif saat ribuan peserta dan tamu muktamar datang ke Jombang.
Baca Juga: Polisi Sebar Ciri-Ciri Mayat Perempuan di Sungai Brantas Jombang
Pemerintah Desa Tambakrejo menargetkan seluruh proses penataan kawasan dan relokasi pedagang dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan muktamar.
’’Target rampung tanggal 20 Agustus 2026,’’ tegasnya.
Terpisah, Ketua Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU, KH Abdurrozaq Sholeh (Gus Rozaq) membenarkan pembongkaran bangunan dilakukan untuk memperlebar akses menuju lokasi pembukaan muktamar.
’’Iya dilebarkan, dan nanti kita juga merekonstruksi ulang terhadap ruko yang terdampak,’’ terangnya.
Baca Juga: 13 Petugas Sensus di Jombang Mundur, Biaya Pelatihan Wajib Dikembalikan
Gus Rozaq menegaskan, bangunan yang dibongkar terdiri dari ruko aktif dan dua fasilitas umum yang berada di atas tanah kas desa.
Setelah muktamar selesai, bangunan yang terdampak akan dibangun kembali sesuai kesepakatan antara panlok, pemerintah desa, dan pemerintah daerah.
’’Penataan tersebut diharapkan mendukung kelancaran pelaksanaan muktamar sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung,’’ tandasnya. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz