Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tujuh SPPG di Jombang Dinonaktifkan Sementara, Program MBG Terkendala IPAL

Achmad RW • Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:42 WIB
Ilustrasi SPPG di Kabupaten Jombang ikut terdampak penghentian sementara operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi SPPG di Kabupaten Jombang ikut terdampak penghentian sementara operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang ikut terdampak penghentian sementara operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menonaktifkan 372 SPPG di Jawa Timur.

Penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat BGN nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala SPPG di Jawa Timur.

Dalam surat itu disebutkan, penghentian dilakukan setelah ditemukan sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di SPPG belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga: BBWS Brantas Janjikan Percepat Penanganan Kebocoran Dam Karet Jatimlerek, Target Rampung Tiga Pekan

Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi mutu produksi, keamanan pangan, hingga kualitas gizi dalam program MBG.

Adapun tujuh SPPG di Jombang yang dinonaktifkan sementara, yakni SPPG Diwek Cukir di bawah Yayasan Segoro Agung Makmur.

SPPG Peterongan 2 milik Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum, SPPG Candimulyo 2 di bawah Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk.

SPPG Diwek Puton milik Yayasan Ma’hadul Muta’allimin, SPPG Plandaan Bangsri di bawah Yayasan Kalimasada.

SPPG Kesamben Kedungbetik milik Yayasan YPP Miftahul Ulum, dan SPPG Sumobito Brudu milik Yayasan Brudu Perkasa Raya.

Kebijakan ini juga berimplikasi pada penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang masuk kategori perbaikan.

Tak hanya menghentikan operasional sementara, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol atau perbaikan major.

Seluruh kepala SPPG yang terdampak juga diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran menggunakan virtual account dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

Status penghentian sementara baru bisa dicabut setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang diverifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

Baca Juga: Arus Sungai Brantas Terlalu Deras, Upaya Penutupan Kebocoran Dam Karet Jatimlerek Jombang Gagal

Koordinator wilayah BGN Kabupaten Jombang Deni Setiawan membenarkan adanya penonaktifan sementara tersebut.

”Itu keputusan dari BGN pusat, bukan dari kami. Yang jelas sesuai surat itu, memang ada beberapa yang dihentikan sementara operasionalnya,” terangnya (29/5).

Ia menyebut, temuan utama yang menjadi dasar penghentian sementara adalah persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di masing-masing dapur SPPG.

”Masalahnya memang di IPAL semuanya dan sampai hari ini statusnya juga masih sama, masih dihentikan,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#BGN #dinonaktifkan #Mbg #ipal #SPPG