Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

372 Dapur MBG di Jatim Disetop Mei 2026, Tujuh SPPG di Jombang Ikut Kena Sanksi

Achmad RW • Jumat, 29 Mei 2026 | 12:32 WIB
BGN menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur.
BGN menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur.

JombangBanget.id  - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur.

Dari total 372 SPPG yang dihentikan, tujuh di antaranya berada di Kabupaten Jombang.

Penghentian operasional itu tertuang dalam surat resmi BGN bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Jawa Timur.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Dalam surat itu disebutkan, penghentian sementara dilakukan setelah ditemukan sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di SPPG belum tersedia maupun belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan program MBG.

Baca Juga: Reality Show Eropa Syuting di Desa Gedangan Jombang, Angkat Industri Genting Tradisional

“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir,” bunyi surat BGN.

BGN menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur secara berjenjang melalui kepala SPPG di masing-masing daerah. 

Selain itu, penghentian juga mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Tak hanya menghentikan operasional sementara, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol atau perbaikan major.

Seluruh kepala SPPG yang terdampak juga diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran menggunakan virtual account dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan. 

Status penghentian sementara baru bisa dicabut setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang diverifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

Adapun tujuh SPPG di Kabupaten Jombang yang dihentikan sementara yakni

1. SPPG Jombang Diwek Cukir di bawah Yayasan Segoro Agung Makmur

2. SPPG Jombang Peterongan Peterongan 2 milik Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum, 

3. SPPG Jombang Candimulyo 2 di bawah Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk.

4. SPPG Jombang Diwek Puton milik Yayasan Ma’hadul Muta’allimin

5. SPPG Jombang Plandaan Bangsri di bawah Yayasan Kalimasada

6. SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik milik Yayasan YPP Miftahul Ulum

7. SPPG Jombang Sumobito Brudu milik Yayasan Brudu Perkasa Raya. (riz)

Editor : Ainul Hafidz
#penghentian sementara #Mbg #Jatim #SPPG #Jombang