JombangBanget.id – Rencana Balai Besar wilayah Sungai (BBWS) Brantas melakukan uji alir proyek irigasi Pariterong (Papar–Turi–Peterongan) hingga kini belum jelas.
Alhasil, proyek saluran sepanjang 17 km milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menelan anggaran mencapai ratusan miliar rupiah dari APBN hingga kini masih mangkrak.
Pemkab Jombang menyatakan belum menerima informasi terbaru terkait jadwal uji alir dari pihak balai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi menegaskan hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang diterima pemerintah daerah terkait rencana uji alir.
”Sampai sekarang belum ada informasi yang kami terima terkait kapan akan dilaksanakan uji alir. Nanti coba kami komunikasikan lagi ke teman-teman BBWS Brantas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, uji alir direncanakan menjadi kewenangan Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Namun saat itu, pelimpahan kewenangan dari Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) ke Bidang OP disebut belum dilakukan.
”Waktu rapat itu belum diserahkan ke Bidang OP. Makanya nanti kami koordinasikan lagi. Kira-kira masih ada permasalahan apa sampai sekarang uji alir belum dilaksanakan,” imbuhnya.
Sesuai alur yang disiapkan, kewenangan pelaksanaan uji alir akan dilimpahkan dari Bidang PJPA BBWS Brantas ke Bidang OP BBWS Brantas sebelum uji alir dilakukan.
Seperti diketahui, proyek irigasi Pariterong terus menuai sorotan publik. Sejak pekerjaan tuntas akhir 2024 lalu, hingga kini saluran sepanjang 17 km tak bisa dimanfaatkan petani.
Beberapa kali dilakukan uji alir gagal. Dari audiensi antara Pemkab Jombang dan pihak terkait, terungkap adanya konstruksi saluran yang belum dikerjakan.
Kini pekerjaan tambahan tersebut telah rampung, namun hingga kini saluran tak kunjung bisa dimanfaatkan.
Pakar hukum Jombang, Achmad Sholikhin Ruslie, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
”Uang negara sudah keluar, tapi bangunan tidak bisa difungsikan. Itu indikasi awal adanya pelanggaran hukum,” tegasnya, Minggu (25/1).
Kondisi irigasi yang belum dapat difungsikan serta persoalan pemecahan sertifikat tanah warga yang berlarut-larut bisa menjadi indikasi awal potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.
”Kalau dilihat dengan kasat mata, keuangan negara sudah digunakan, tetapi bangunannya tidak bisa dimanfaatkan. Ini sudah cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim.
Ia menyebut proyek tersebut gagal memberi manfaat bagi masyarakat dan berencana melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung.
”Proyek ratusan miliar tapi sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/2). (fid/naz)
Editor : Achmad RW