Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

FRMJ Minta Pengusutan Jalan Terus, soal Kasus Pembongkaran Aset Milik Pemdes Mancar Jombang

Anggi Fridianto • Jumat, 6 Februari 2026 | 11:07 WIB
RATA: Alat berat merobohkan gedung PKK di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jumat (7/11).
RATA: Alat berat merobohkan gedung PKK di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jumat (7/11).

JombangBanget.id – Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) kembali mempertanyakan perkembangan pengusutan terkait laporan dugaan pelanggaran hukum pembongkaran bangunan aset milik Pemerintah Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.

FRMJ telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jombang pada 9 Desember 2025 lalu, saat memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia). 

Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, menegaskan dugaan pelanggaran hukum dalam pembongkaran aset milik pemerintah desa sudah terlihat jelas di lapangan.

Jika persoalan ini dibiarkan tanpa pengusutan, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset milik pemerintah desa.

”Pelanggaran hukum sudah di depan mata. Kalau tidak ditangani aparat penegak hukum, ini akan menjadi preseden buruk,” kata Fattah, kemarin (5/2).

Menurutnya,  pembongkaran tersebut tidak sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Khususnya, tidak ada rekomendasi bupati.

”Kalau ditelaah secara mendalam, pembongkaran aset Pemdes Mancar nyata diduga kuat menyalahi aturan,” ujarnya.

FRMJ juga menyoroti pembentukan Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA) Desa Mancar.

Joko Fattah menyebut pembentukan tim tersebut tidak lazim jika ditetapkan melalui musyawarah desa (musdes).

”TP4MA tidak lazim dibentuk lewat musdes. Dibentuk melalui musdes biar seolah-olah legal. Ini sebuah kesalahan fatal, karena musdes itu untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Bukan membentuk panitia untuk kepentingan perusahaan,’’ tegasnya.

Joko Fattah kembali mengingatkan, bangunan pabrik yang akan dijadikan pabrik mainan anak itu sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Yakni dipakai pabrik dan gudang pupuk.

Baca Juga: Soroti Kasus Pembongkaran Aset di Mancar, DPRD Jombang: Penghapusan Aset Harus Lewat Kajian dan Persetujuan Bupati

Selama puluhan tahun beroperasi, pemilik pabrik pupuk tidak mempersoalkan bangunan milik Pemdes Mancar yang berada di depan pabrik.

‘’Nah, sekarang setelah bangunan berpindah tangan, tiba-tiba pemilik baru minta bangunan milik Pemdes Mancar dibongkar. Ini ada apa? Inilah mengapa kasus pembongkaran aset milik Pemdes Mancar harus diusut tuntas. Coba diusut siapa yang punya ide adakan musdes untuk membentuk TP4MA itu,” terang Joko Fattah.

Sehingga FRMJ menilai, Pemdes Mancar melalui TP4MA dinilai melampaui kewenangan.

Apalagi juga sampai melakukan tindakan pengusiran terhadap seorang pensiunan guru yang menempati rumah dinas di depan gudang.

”Pengusiran itu bukan kewenangan TP4MA. Memangnya dia pemilik tanah dan bangunan? Yang berhak melakukan itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pemilik bangunan di atas tanah Negara,” ucap Joko Fattah.

FRMJ menilai persoalan ini tidak sekadar penyimpangan administrasi desa, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan aset milik pemdes.

”Intinya kami menunggu perkembangan hasil laporan. Saya mendengar kasus ini diserahkan ke Inspektorat, saya kira karena pelanggaran hukumnya jelas ya mestinya segera dilimpahkan lagi ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.

Sekedar diketahui, empat bangunan yang berdiri di atas lahan berstatus Tanah Negara di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, dibongkar.

Dua di antaranya merupakan aset milik pemerintah desa, yakni gedung posyandu dan PKK.

Pembongkaran dilakukan menyusul rencana pendirian pabrik mainan oleh perusahaan asing di kawasan tersebut.

Pembongkaran gedung PKK dan Posyandu milik Desa Mancar, Kecamatan Peterongan berpotensi menabrak permendagri.

Pasalnya, dua gedung aset strategis desa dilakukan tanpa mengantongi persetujuan bupati, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Desa Mancar, Nur Prasetyo, membenarkan pembongkaran tersebut.

Ia menyebutkan, keputusan itu diambil melalui musyawarah desa (musdes) yang melibatkan Forpimcam Peterongan, perangkat desa, BPD, warga, dan pihak perusahaan yang berencana mendirikan pabrik mainan di lokasi tersebut.

”Itu sesuai hasil musdes,” ujarnya.

Nur Prasetyo menjelaskan, dana kompensasi dari pembongkaran telah masuk ke rekening desa sebagai pendapatan asli desa (PAD).

Dana itu direncanakan untuk pembangunan fasilitas baru yang lebih representatif di atas tanah kas desa (TKD).

Namun, saat ditanya soal persetujuan bupati, Nur Prasetyo mengakui tidak mengantongi izin tersebut.

”Kami sudah komunikasi dengan DPMD, diberi arahan bahwa bangunan lama itu berdiri bukan di atas tanah kas desa, tapi di tanah eigendom (eks lori pabrik gula), sehingga perlu dipindahkan ke lokasi tanah aset desa dan tidak perlu persetujuan bupati,” jelasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemdes #FRMJ #Mancar #pembongkaran #Desa #Kejari Jombang #Kejaksaan #Jombang #aset desa #Peterongan #aset