JombangBanget.id – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang masih mendapat sorotan DPRD.
Selain pelayanan belum merata ke semua sekolah, terdapat puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi belum mengantongi Sertifikat Higiene Laik Sehat (SHLS).
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyoroti masih banyaknya SPPG belum mengantongi SLHS. Dari total 67 SPPG yang telah beroperasi, baru 45 SPPG SHLS.
Sementara 22 SPPG lainnya masih dalam proses pengurusan sertifikat. Ia mendesak seluruh SPPG mematuhi regulasi secara ketat.
”Di Jombang ini harus berjalan sesuai regulasi yang ada. Regulasi ditaati. Jangan sampai ada kasus keracunan,” ujar Hadi kemarin (26/1).
Menurutnya, kepatuhan administrasi menjadi langkah awal sebelum layanan dijalankan penuh.
Ia menilai, setiap SPPG wajib menuntaskan seluruh persyaratan operasional sebelum melayani penerima manfaat.
”Kalau aturan belum dipenuhi, terus sudah dilakukan, gimana terusannya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, standar higienitas masuk dalam bagian penting sertifikasi SHLS. Di setiap SPPG juga sudah terdapat tenaga ahli gizi sebagai syarat operasional.
Peran tenaga ahli gizi dinilai krusial dalam memastikan kualitas bahan pangan, proses memasak, hingga distribusi makanan.
”Higienitas itu ada di tenaga ahli gizi. Bagaimana ahli gizi di masing-masing MBG mengelola,” katanya.
Baca Juga: Sekolah di Jombang Tolak Menu MBG Karena Lauknya Berbau Busuk hingga Nasi Nyaris Basi
Hadi menambahkan, jika standar tersebut tidak berjalan, persoalan terjadi di internal manajemen SPPG.
Ia menilai, pengelola harus melakukan kontrol ketat terhadap seluruh proses produksi makanan.
”Kalau itu tidak berjalan berarti di internal manajemen SPPG sendiri tidak berjalan,” tegasnya.
Ia menyebut pemerintah daerah hanya memiliki ruang pengawasan melalui regulasi dan imbauan.
Operasional harian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola SPPG sebagai pihak ketiga.
”Kami dari pemerintah daerah menghimbau seluruh manajemen yang terlibat di pengelolaan SPPG berjalan sesuai tupoksi,” ujarnya.
Selain itu, Hadi meminta pemilik SPPG aktif mengawasi kualitas kerja tim masing-masing.
Pengawasan internal dinilai menjadi kunci pencegahan masalah, terutama terkait kebersihan dan keamanan pangan.
”Para pemilik SPPG mengawasi dengan ketat. Ini tanggung jawab pihak ketiga,” katanya.
Terkait peran pemerintah daerah, Hadi menyebut Dinas Kesehatan telah menjalankan fungsi pengawasan.
Koordinasi juga telah dilakukan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memetakan kebutuhan program MBG di Kabupaten Jombang.
”Kemarin kami koordinasi dengan BGN. Bupati dan Dinas Kesehatan ikut hadir,” ungkapnya.
Koordinasi tersebut mencakup identifikasi kebutuhan layanan MBG agar seluruh sasaran penerima di Jombang bisa terlayani.
Menurutnya, fokus pemerintah daerah bukan hanya merespons kasus per kasus, namun memastikan sistem berjalan menyeluruh.
”Yang menjadi tanggung jawab kami seluruh masyarakat Jombang bisa terlayani MBG,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terjadi persoalan di satu SPPG, penanganan menjadi tanggung jawab pengelola masing-masing.
Pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan sesuai regulasi.
”Kalau ada masalah di satu MBG, itu tanggung jawab pengelola masing-masing,” ucapnya.
Hadi menekankan pentingnya akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG.
”Mekanisme akuntabilitas harus dikedepankan,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz