JombangBanget.id - Rencana pendirian pabrik mainan di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tidak hanya merobohkan tiga bangunan milik Pemdes Mancar.
Namun juga bakal menyasar rumah dinas guru milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Akibatnya pensiunan guru yang telah menempati puluhan tahun harus pindah dan hanya mendapat uang ganti Rp 4 juta.
Pensiunan guru Ni Made Suwanti, 85, selama ini tinggal bersama cucunya yang mengalami gangguan mental.
Pindah dari rumah dinas guru yang sudah ditempati puluhan tahun itu, Ni Made sempat ngekos.
Jawa Pos Radar Jombang, Minggu (4/1) sempat menemui Ni Made di rumah anaknya. Terlihat langkahnya tertatih-tatih saat menyambut kedatangan wartawan koran ini.
Pendengarannya sudah terganggu, kulit keriputnya menjadi bukti usianya tak lagi muda.
Namun, ia masih ingat betul, jika dirinya menempati rumah dinas guru milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang itu sekitar 1998.
”Saya menempati sebelum pensiun, sekitar 98-an,’’ ujar dia lirih.
Ni Made mengaku saat mulai menempati rumah dinas tersebut, ia meminta izin kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menempati rumah yang berada di lingkungan bekas fasilitas pendidikan tersebut.
”Dulu saya lapor ke kepala dinas pendidikan dan diizinkan,” tuturnya sembari mengenang.
Perempuan lansia itu sebelumnya bekerja di Kantor Dikbud Kecamatan.
Pada masa itu, instansi tersebut masih dikenal dengan sebutan Jawatan atau wilayah kerja (wilker).
Selama bertahun-tahun, rumah dinas itu menjadi tempat tinggalnya.
Hingga beberapa bulan lalu, ia didatangi sejumlah orang yang menyampaikan rencana pembongkaran bangunan.
Rumah tersebut disebut berdiri di atas tanah eigendom atau bekas jalur lori.
”Mereka bilang rumah ini berdiri di tanah eigendom dan mau dirobohkan,” katanya.
Mendengar penjelasan itu, Ni Made memilih menerima. Ia merasa tidak memiliki hak atas tanah maupun bangunan tersebut.
”Saya manut saja. Saya tidak ikut punya tanah, tidak ikut punya rumah,” ucapnya pelan.
Ia menegaskan tidak ada paksaan saat diminta meninggalkan rumah dinas tersebut.
Bahkan, sempat ada rencana relokasi. Namun, Ni Made memilih mengikuti anaknya.
”Kalau itu bangunan saya sendiri, pasti saya menolak. Tapi ini bukan milik saya,” ujarnya.
Proses pindah pun tidak mudah. Selama sekitar satu bulan, Ni Made sempat ngekos di sekitar lokasi sembari mengangkut barang-barangnya.
Ia juga menerima uang kompensasi sebesar Rp 4 juta. ”Uangnya saya pakai untuk pindah-pindah,” katanya.
Kini, Ni Made tinggal bersama anak kelimanya di sebuah perumahan.
Meski harus meninggalkan rumah yang pernah ia tempati puluhan tahun, ia mengaku menerima keadaan dengan lapang dada.
”Saya nerima saja, karena ini bukan milik saya. Sekarang saya ikut anak saya di sini,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Mancar Nur Prasetyo mengungkapkan bangunan tersebut merupakan rumah penampungan yang dulu dikenal sebagai rumah guru.
”Tiga rumah rumah dalam satu lokal itu adalah rumah penampungan. Bangunan itu milik Dinas Pendidikan,” ujar dia melalui melalui Ketua Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA), Ali Arifin.
Ia menjelaskan bangunan tersebut tercatat sebagai aset Dinas Pendidikan atau wilayah kerja (Wilker), sehingga secara otomatis merupakan aset milik Pemkab.
Karena statusnya merupakan aset daerah, pihaknya saat ini tengah menyiapkan proses permohonan izin kepada Bupati Jombang.
”Kita mengajukan kepada Bupati untuk minta persetujuan,” pungkasnya.
Jajaran Pemkab Jombang sudah melakukan sidak untuk meninjau aset tersebut, Rabu (10/12) lalu.
Peninjauan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo.
Turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bayu Pancoroadi serta Inspektur Jombang Abdul Madjid Nindiyagung. Dalam kunjungan itu, jajaran pemkab melihat langsung kondisi satu bangunan milik Dinas P dan K yang dibongkar untuk akses pabrik mainan.
Kepala Dinas P dan K Jombang, Wor Windari, menjelaskan aset tersebut berada di tanah eigendom yang saat ini tidak lagi difungsikan sebagai rumah dinas sekolah.
Pihaknya hanya memberikan keterangan teknis terkait status bangunan tersebut.
”Ada rumah dinas sekolahan yang sekarang tidak dipakai. Kalau nanti dimanfaatkan untuk akses pabrik, di situ juga ada rumah penduduk. Dari sisi kami, hanya memberikan informasi bahwa rumah dinas itu memang tidak dipakai,” jelasnya.
Ia menegaskan proses penghapusan aset belum berjalan, sebab belum ada surat resmi yang masuk ke dinasnya.
Ia memastikan bahwa setiap penghapusan aset harus ditempuh lewat prosedur yang berlaku.
”Prosesnya sekarang belum. Belum ada surat ke kami. Kami akan koordinasi dengan BPKAD bidang aset,” ujarnya.
Menurutnya, pengajuan usulan harus terlebih dahulu disampaikan dari pihak desa kepada pemerintah kabupaten.
Setelah itu, barulah pembahasan dan kajian teknis dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah.
”Proses itu segera dilakukan dari pihak desa untuk mengajukan usulan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi, menjelaskan hingga kini belum ada izin masuk atas nama PT Good For.
”Kalau PBG di kami belum ada. Tapi karena itu adalah PMA, jadi seluruh proses perizinan termasuk KKPR berada di tingkat kementerian. Pemda hanya menangani PBG dan SLF,” ujar Bayu.
Ia memaparkan, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi syarat awal sebelum perusahaan mengurus izin usaha.
Tanpa KKPR, seluruh proses perizinan lanjutan otomatis tidak bisa berjalan.
”KKPR itu sebenarnya pengganti izin usaha. Sebelum izin usaha terbit, wajib punya KKPR. Kalau KKPR belum ada, PBG juga mestinya belum bisa diproses,” jelasnya.
Setelah KKPR, perusahaan masih harus melengkapi dokumen lingkungan. Dokumen tersebut disesuaikan dengan jenis dan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
”Itu pengajuannya juga ke pusat,” tambahnya.
Disinggung terkait keberadaan gudang di Desa Mancar yang kini direncanakan beralih fungsi jadi pabrik mainan, Bayu tak menampik.
Bangunan yang sebelumnya dijadikan gudang kayu tersebut sudah mengantongi izin IMB.
”Gedung existing itu awalnya gudang kayu. IMB-nya mestinya sudah keluar sejak dulu,” ujarnya.
Ia menegaskan, perbaikan bangunan lama tanpa mengubah bentuk dan fungsi seperti yang dilakukan pabrik mainan di Desa Mancar masih diperbolehkan.
Namun, perubahan fisik bangunan atau penambahan struktur baru tanpa izin tidak dibenarkan.
”Kalau hanya membetulkan yang existing, tidak masalah. Tapi kalau merubah yang existing, itu tidak boleh,” tegas Bayu.
Selain persoalan izin bangunan, Pemkab juga menyoroti rencana pembongkaran aset daerah di sekitar lokasi.
Beberapa waktu lalu, ia mendampingi Sekdakab Jombang dan jajaran untuk meninjau rumah pensiunan guru yang rencana dibongkar untuk akses pabrik.
Menurut Bayu, rumah dinas tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah tepatnya Dinas P dan K.
Perusahaan sempat berencana membongkar bangunan itu untuk dijadikan akses gerbang pabrik.
”Itu aset yang ada di depan, rumah dinas guru. Rencananya mau dibuat gerbang dengan membongkar bangunan itu. Tapi Pak Sekda keberatan dan belum mengizinkan,” katanya.
Bayu menegaskan, meski aktivitas perbaikan bangunan lama masih berlangsung, perusahaan tetap tidak diperbolehkan beroperasi menjalankan usaha selama izin usaha belum terbit.
”Bagaimanapun juga, meski memperbaiki gedung, mereka tidak bisa beroperasi karena KKPR dan izin usahanya belum ada,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Bayu menyebut Pemkab Jombang tidak memiliki akses langsung untuk mengecek status perizinan KKPR karena seluruh proses berada di kementerian.
”Pemda tidak bisa mengecek langsung karena itu kewenangan pusat,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz