Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pelunasan Ongkos Haji Tahap Pertama Dibuka, 1.172 CJH Jombang Masuk Daftar

Anggi Fridianto • Rabu, 26 November 2025 | 13:48 WIB
DIKUMPULKAN: CJH saat mengumpulkan koper di Kemenag Jombang, Sabtu (25/5).
DIKUMPULKAN: CJH saat mengumpulkan koper di Kemenag Jombang, Sabtu (25/5).

JombangBanget.id – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 di Jombang akhirnya dibuka.

Kementerian Haji dan Umroh resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelunasan Bipih reguler tahun 1447 H/2026 M.

Hal itu diungkap Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang, Ilham Rohim.

Pihaknya menjelaskan jumlah calon jemaah haji (CJH) asal Jombang yang masuk daftar pelunasan sebanyak 1.172 orang.

Dengan turunnya SE tersebut, calon jemaah haji yang masuk Embarkasi Surabaya diminta segera menyelesaikan kewajiban pelunasannya.

Pelunasan Bipih dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025.

"Pelunasan dapat dilakukan pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di bank tempat jemaah dulu buka tabungan haji,” ujar Ilham, Selasa (25/11).

Dijelaskan, pada tahap pertama, pelunasan diperuntukkan bagi tiga kategori calon jemaah.

Yakni jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, serta prioritas jemaah haji lanjut usia.

"Untuk besaran Bipih per jemaah Embarkasi Surabaya adalah Rp 60.645.422,” jelas Ilham.

Sesuai perhitungan, jika CJH membayar setoran awal haji sebesar Rp 25.000.000 pada bank penerima setoran, maka biaya yang harus dilunasi sebesar Rp 35.645.422.

Sedangkan, tahap kedua akan dibuka jika terdapat sisa kuota di tingkat provinsi.

Kuota ini akan diberikan kepada jemaah yang gagal pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai urutan.

Ilham menegaskan batas akhir pengajuan permohonan khusus seperti pendamping lansia, penggabungan keluarga, dan pendamping disabilitas.

"Pengajuan pendamping lansia, penggabungan keluarga, dan pendamping disabilitas harus di-entri pada Siskohat paling lambat tanggal 23 Desember 2025,” tegasnya.

Ilham juga menyampaikan perkembangan administratif calon jemaah haji di Jombang.

"Paspor yang sudah terkumpul sebanyak 700, dan yang telah melakukan Biovisa sebanyak 512,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pelunasan #ongkos haji #biaya haji #Jombang #bipih #jadwal