JombangBanget.id – Harapan manis dua kakak beradik FRU, 45, dan AAR, 22, warga asal Kecamatan Kesamben, Jombang untuk meraih gaji besar di luar negeri berakhir tragis.
Bukannya bekerja sesuai janji, mereka justru jadi korban praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Ironisnya lagi, mereka dipaksa menjalankankan bisnis judi online.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menerangkan, kedua pekerjan migran ini berangkat ke Kamboja pada Desember 2024.
Keduanya mengaku tergiur dengan iming-iming gaji besar.
”Mereka dijanjikan gaji Rp 15 juta per bulan oleh seseorang yang mereka kenal di Bali,” terangnya.
Singkatnya, keduanya perempuan ini memutuskan berangkat. Nahas, sesampainya di sana, mereka dipaksa bekerja di perusahaan judi daring.
Tidak hanya tanpa bayaran, keduanya juga mengalami kekerasan fisik dan ancaman.
”Mereka sering dipukuli dan diancam agar tidak bisa keluar,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melapor ke Disnaker pada April 2025.
Disnaker kemudian berkoordinasi dengan Polres Jombang, BP3MI, hingga Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan KBRI di Kamboja.
”Dari laporan itu kami langsung bergerak,” tandasnya.
Berkat sinergi lintas instansi, kedua korban berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air pada Juni 2025.
”Alhamdulillah keduanya sudah kembali ke Jombang. Prosesnya cepat karena keluarga ikut membantu biaya pemulangan,” jelas Isawan.
FRU dan AAR tercatat sebagai bagian dari 13 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Jombang yang dipulangkan sepanjang 2025.
Dari jumlah itu, 10 orang dideportasi karena masalah visa, sementara 1 orang meninggal dunia di luar negeri.
”Sepanjang tahun ini ada 10 deportasi, 2 korban TPPO, dan 1 pekerja migran meninggal. Ini jadi perhatian serius kami untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan agar calon pekerja migran tidak terjerat kasus serupa,” tegas Isawan. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz