Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

‎Besaran Gaji Belum Jelas, Sejumlah PPPK Paruh Waktu di Jombang Geruduk DPRD

Azmy endiyana Zuhri • Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:10 WIB
Rapat dengar pendapat antara DPRD Jombang dan PPPK Paruh Waktu
Rapat dengar pendapat antara DPRD Jombang dan PPPK Paruh Waktu

JombangBanget.id – Sejumlah pegawai honorer di Kabupaten Jombang kembali mempertanyakan kepastian terkait penggajian dan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Jombang, Rabu (15/10).

‎Nur Rohmat Basuki, salah satu pegawai honorer yang hadir dalam agenda tersebut, mengatakan pertemuan ini merupakan kali kedua membahas persoalan penggajian PPPK paruh waktu.

Namun, hingga kini belum ada hasil yang jelas soal besaran gaji mereka.

”Kami ingin mempertanyakan mengenai penggajian PPPK paruh waktu, karena kemarin masih belum ada kejelasan," ungkapnya.

Pihaknya juga meminta kepastian soal tambahan insentif Rp 500 ribu yang disebutkan Bupati Jombang di media.

"Kami ingin tahu apakah gaji kami bisa disesuaikan dengan UMK atau tetap seperti sekarang,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jombang Mahwal Huda menjelaskan, persoalan penggajian PPPK paruh waktu sudah dijelaskan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

”Untuk pemberian gaji hampir sama seperti sebelumnya, tergantung sumber dananya," ungkapnya.

Mahwal menyebut ada yang bersumber dari BOS, ada juga dari BPG.

"Sehingga nominalnya berbeda. Semuanya tergantung kemampuan APBD,” ujarnya.

‎Selain membahas soal penggajian, RDP juga menyinggung soal pemberian SK PPPK paruh waktu.

Dari total 4.105 berkas, masih ada 59 yang terkendala administrasi, seperti kesalahan nama dan kelengkapan dokumen.

”Jumat harus rampung, karena tanggal 30 SK sudah harus diserahkan. Kalau administrasi sudah selesai, SK bisa langsung diberikan tanpa perlu menunggu lagi,” pungkas Mahwal.(yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#PPPK Paruh Waktu #Geruduk #gaji #Jombang #DPRD