Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Sidang Korupsi Perumda Panglungan Jombang, Eksepsi Fadjari dan Ponco Ditolak Majelis Hakim

Achmad RW • Jumat, 3 Oktober 2025 | 15:37 WIB
Sidang putusan sela untuk kasus korupsi dagulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Panglungan
Sidang putusan sela untuk kasus korupsi dagulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Panglungan

JombangBanget.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak seluruh eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bergulir (Dagulir) Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan.

Dengan begitu, perkara dengan terdakwa Tjahja Fadjari, 60, dan Ponco Mardi Utomo, 58, berlanjut ke pokok perkara.

Sidang yang digelar Rabu (1/10) berlangsung dalam dua tahap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Adhyatma mengatakan, agenda pertama berupa pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Setelah itu, sidang diskors dan dilanjutkan pembacaan putusan sela.

”Pada pokoknya, kami tetap pada dakwaan. Kami tegaskan kasus ini kasus korupsi bukan kasus perdata seperti yang didalilkan pihak terdakwa,” tegas Yoga.

Dalam putusan sela, majelis hakim menilai eksepsi telah masuk pokok perkara sehingga tidak dapat diterima. ”Karena itu, eksepsi ditolak seluruhnya,” ujar Yoga menirukan isi putusan hakim.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

”Untuk pekan depan langsung pemeriksaan saksi dari JPU. Siapa yang dihadirkan nanti bisa disimak di persidangan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Tjahja Fadjari, 60, mantan direktur Perumda Perkebunan Panglungan dan Ponco Mardi Utomo, 58, eks kepala cabang BPR UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022, sebagai tersangka kasus penyaluran kredit dagulir senilai Rp 1,5 miliar.

Penyaluran kredit dari bank milik Pemprov Jatim diduga tidak sesuai prosedur. Salah satunya diduga tanpa persetujuan bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM).

Selain itu, sertifikat yang dijaminkan merupakan tanah milik pribadi.

Sebagian dana diduga digunakan Tjahja untuk menutup utang pribadi. Sementara Ponco dinilai memanipulasi dokumen sehingga kredit tetap cair meski tak memenuhi syarat.

Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Jombang.

Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Keduanya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Dagulir #eksepsi #Ditolak #Jombang #Perumda Panglungan #bank umkm jatim #korupsi