Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Bukan Remisi Biasa, Ini Alasan Dua Napi di Jombang Hirup Udara Bebas

Anggi Fridianto • Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:01 WIB
Ilustrasi remisi.
Ilustrasi remisi.

JombangBanget.id – Dua narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang menghidup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Mereka dipulangkan ke rumah masing-masing usai menerima surat pembebasan, Sabtu (2/8).

Kepala Lapas Jombang M. Ulin Nuha mengatakan, pembebasan ini merupakan pelaksanaan keputusan Presiden atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan pemulihan sosial.

”Amnesti merupakan hak konstitusional yang diberikan Presiden kepada warga negara yang memenuhi syarat tertentu. Hari ini, dua warga binaan kami dinyatakan bebas dan langsung kembali ke rumah,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, RD Epa Fatimah menambahkan, sebelum menerima amnesti, kedua narapidana telah menjalani pembinaan dan asesmen secara menyeluruh.

”Selama menjalani pidana, keduanya menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melanggar tata tertib. Itu menjadi bagian penting dalam proses pertimbangan pengajuan amnesti,” jelasnya.

Ia menguraikan, amnesti berbeda dengan remisi atau grasi. Remisi mengurangi masa pidana, grasi adalah pengampunan, sedangkan amnesti menghapus seluruh status hukum pidana berdasarkan pertimbangan politik atau kemanusiaan.

”Terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positi,” pungkasnya.

Dikutip dari Antara, Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan, keputusan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi dan amnesti merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan bangsa.

”Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.  (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#narapidana #amnesti presiden prabowo #narapidana bebas #napi #napi bebas #Lapas Kelas IIb Jombang #Jombang