Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kuasa Hukum: PT DNP Didanai Penuh Jawa Pos

Achmad RW • Kamis, 17 Juli 2025 | 00:48 WIB
Kuasa hukum Jawa Pos Daniel Julian Tangkau
Kuasa hukum Jawa Pos Daniel Julian Tangkau

JombangBanget.id – Jawa Pos memberikan tanggapan atas pemberitaan Kompas.com tertanggal 15 Juli 2025 berjudul “Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan”.

Lewat tim kuasa hukum, perusahaan menegaskan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) berdasarkan dokumen resmi dan laporan keuangan perseroan.

Kuasa hukum Jawa Pos Daniel Julian Tangkau menyatakan, perusahaan selalu mengutamakan penyelesaian lewat pendekatan sejuk dan dialog konstruktif.

Namun, ketika persoalan menyangkut data hukum, klarifikasi disampaikan berdasar catatan dan arsip internal perusahaan.

Daniel menjelaskan, dalam puluhan Dokumen Perseroan yang tersedia di Jawa Pos terekam secara jelas PT Dharma Nyata Press sebagai anak perusahaan Jawa Pos, beberapa diantaranya:

Laporan Perusahaan Tahun 1990 yang disahkan di dalam RUPS PT Jawa Pos 1991 yang intinya menyatakan rencana kerjasama PT Jawa Pos untuk mendirikan media massa Mingguan Dharma Nyata.

Laporan Perusahaan Tahun 1991 yang disahkan di dalam RUPS PT Jawa Pos 1992 penyertaan PT Jawa Pos di PT Dharma Nyata Press.

Laporan Keuangan PT Jawa Pos Tahun 1992 yang diaudit oleh Paul Lembong & Rekan, dicatatkan secara tegas, Investasi Saham PT Jawa Pos pada PT Dharma Nyata.

“RUPS tersebut dihadiri dan disetujui Dahlan Iskan serta Nany Widjaja yang saat itu menjabat sebagai bagian dari direksi PT Jawa Pos,” ungkapnya.

Sejumlah akta otentik turut mencatat pernyataan sumber dana PT DNP berasal dari Jawa Pos.

Pernyataan itu dibuat sendiri oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja, seperti:
Tanda Terima Uang untuk Pembelian Saham PT DNP tertulis secara tegas “Telah terima dari Jawa Pos”, ditambah dengan Rekening Koran PT Jawa Pos yang klop dengan jumlah pembayarannya.

Baca Juga: Hadir di Tasyakuran HUT ke-11 Radar Jombang, Bupati Warsubi: Saya Sudah Langganan Jawa Pos 17 Tahun

Lembar pembagian laba PT DNP, yang tertulis jumlah pembayaran deviden kepada PT Jawa Pos, tercatat ditandatangani oleh Bapak Dahlan Iskan.

Sejumlah Akta Otentik yang dibuat oleh Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja sendiri, berisikan pernyataan seluruh dana/uang untuk PT DNP adalah bersumber dari Jawa Pos sehingga pemilik yang berhak atas saham PT DNP adalah Jawa Pos.

Tanda terima pembayaran saham mencantumkan nama Jawa Pos, rekening koran menunjukkan kesesuaian nilai pembayaran, lembar pembagian laba mencatat deviden untuk Jawa Pos dengan tanda tangan Dahlan Iskan.

“Dokumen ini mencerminkan struktur kepemilikan yang sah, seluruh dana berasal dari Jawa Pos sehingga saham dan keuntungan perusahaan secara hukum menjadi milik Jawa Pos,” tegas kuasa hukum.

Proses hukum yang berjalan dinilai sebagai upaya meluruskan fakta.

Jawa Pos menyatakan menghormati institusi hukum yang sedang menangani perkara ini dan tetap berkomitmen pada jalur konstitusional untuk menyelesaikan sengketa. (riz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#Nyata #kuasa hukum #PT DNP #jawa pos #dahlan iskan #kompas