Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Berkas Penyidikan Kasus Korupsi Perumda Panglungan Belum Lengkap, Puluhan Saksi Kembali Diperiksa

Achmad RW • Rabu, 2 Juli 2025 | 21:34 WIB

 

DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari sebagai tersangka.
DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari sebagai tersangka.

JombangBanget.id – Berkas pemeriksaan tersangka Tjahja Fadjari, 60, eks direktur Perumda Perkebunan Panglungan yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Bank UMKM Jatim sebesar Rp 1,5 miliar hingga kini belum lengkap (P21).

Jaksa penyidik masih terus mendalami pemeriksaan saksi.

 ”Sampai hari ini kami masih tahap pemberkasan. Jaksa penyidik masih melakukan tahap satu,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Ananto Tri Sudibyo, Selasa (1/7).

Ananto menjelaskan, dalam pemberkasan itu, pihaknya terus menggali keterangan dan data dari sejumlah saksi.

Dalam tahap ini, sudah ada puluhan orang yang kembali diperiksa.

”Untuk saksi kita sudah memeriksa kurang lebih 30 saksi dan bisa ada penambahan lagi,” imbuhnya.

Disinggung terkait masa petahanan terhadap tersangka, Ananto menyebut masa penahanan tersangka Tjahja Fadjari, 60, bisa diperpanjang.

”Masa penahanan yang bersangkutan habis di tanggal 20 Juli, tapi masih bisa diperpanjang hingga 40 hari ke depan,” imbuhnya.

Saat disinggung terkait kemungkinan muncul tersangka baru, Ananto menyebut sangat memungkinkan. ”Tersangka baru masih sangat memungkinkan, ditunggu saja nanti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari,60, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan.

Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Usai menjalani pemeriksaan, Fadjari langsung dijebloskan ke lapas Kelas II B Jombang, Jumat (23/5) malam.

Atas perbuatannya, Fadjari dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik terus mendalami kasus.

Kasus ini berawal Perumda Perkebunan Panglungan mendapatkan kredit dana bergulir dari PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar pada 16 April 2021.

Tenor kredit ini selama 3 tahun dengan bunga 6% per tahun. Namun, kredit tersebut menggunakan SHM kebun porang seluas 5.140 meter persegi di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam.

Kebun ini milik Kepala Unit Umum Perumda Perkebunan Panglungan, Sudjiadi.

Fadjari mewakili Perumda Perkebunan Panglungan sebatas membuat perjanjian kerja sama dengan Sudjiadi.

Ternyata, kerja sama ini maupun pengajuan kredit tak pernah mendapatkan persetujuan dari Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal.

Parahnya lagi, Perumda Perkebunan Panglungan tidak mempunyai rencana bisnis saat mengajukan kredit ke PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur. Rencana bisnis baru ada untuk tahun 2022-2027.  (riz/naz)

 

Editor : Ainul Hafidz
#dana bergulir #Jombang #penyidikan #Perumda Panglungan #korupsi