JombangBanget.id – Upaya Pemkab Jombang merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga kini belum tuntas.
Prosesnya masih menunggu tanda tangan bupati sebelum diundangkan.
Kepala Bagian Hukum (Kabag) Setdakab Jombang Yaumasifa mengungkapkan, saat ini perbup tersebut masih belum tuntas.
”Perbup itu masih belum turun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/6).
Dirinya menyebutkan, biasanya memang tidak membutuhkan waktu yang lama.
Akan tetapi, revisi Perbup Nomor 79/2024 ini juga langsung mengena ke masyarakat sehingga perlu dilakukan pencermatan lebih lanjut.
”Ini masih dilakukan pencermatan lebih lanjut,” katanya.
Pencermatan ini dilakukan oleh tenaga ahli (TA) bupati. Dikhawatirkan perbup ini menimbulkan konflik ke publik.
”Sehingga harus berhati-hati untuk mengesahkan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apresi) mendatangi kantor DPRD Jombang, Kamis (19/6).
Mereka meminta ada kebijakan penghapusan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca Juga: Bapenda Jombang Genjot Optimalisasi Pelayanan BPHTB, Segini Realisasi Tahun Ini
”Di aturan itu disampaikan, yang menjadi MBR merupakan masyarakat yang berpenghasilan Rp 8,5 juta yang belum menikah dan 10 juta yang sudah menikah,” terang Hasan Samsul Arifin, perwakilan Apresi.
Dari hasil pertemuan itu disampaikan jika pemkab saat ini tengah menggodok perbup tersebut.
”Tadi sudah ada kesepakatan. Saat ini masih menunggu perbupnya,” ungkapnya.
Dari Informasi yang dirinya dapat, awal Juli ini perbup tersebut sudah selesai dibahas oleh pemkab.
”Jadi setelah Juli nanti bisa dijalankan sesuai kesepakatan MBR untuk penghapusan BPHTB sebesar Rp 10 juta untuk suami istri,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemkab Jombang kembali merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
”Terkait pembebasan BPHTB untuk MBR ini, kami sudah ada regulasi perbup yang baru disusun tahun 2024 lalu,” ujar Kepala Bapenda Jombang Hartono melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Satria saat dikonfirmasi.
Penyusunan perbup tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
”Di situ aturannya penghasilan belum menikah Rp 7 juta sedangkan yang sudah menikah Rp 8 juta,” katanya.
Pada saat penyusunan Perbup No 79 tahun 2024 tersebut, angka yang ditetapkan peraturan menteri tersebut menjadi angka patokan maksimal.
”Sehingga ditafsirkan UMK 2024 sebesar Rp 2.900 tersebut. Jadi, penghapusan BPHTB untuk MBR, yakni sesuai UMK Jombang. Karena daerah bisa menyesuaikan sendiri,” tegasnya.
Saat ini kembali muncul aturan baru, yakni Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
”Dalam aturan itu kriteria yang dinyatakan MBR naik, yang belum menikah menjadi Rp 8,5 juta, sedangkan yang sudah menikah Rp 10 juta,” katanya.
Karena ada aturan tersebut, Pemkab Jombang kembali merivisi Perpub Nomor 79 Tahun 2024.
”Saat ini perbup sudah ada di pak Bupati. Tinggal nanti akan dibawa ke bagian hukum untuk mendapatkan nomor registernya,” pungkas Satria. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz