JombangBanget.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang menyurati pemilik kandang ayam di Desa Bandang, Kecamatan Ngoro Jombang untuk segera mengurus izinnya.
DPMPTSP memastikan aktivitas pembangunan kandang tersebut belum mengantongi izin alias ilegal.
”Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan pembangunan tersebut sudah memiliki izin atau sebaliknya,” ujar Sekretaris DPMPTSP Jombang Joko Triono saat dikonfirmasi kemarin.
Dari hasil lapangan itu, Joko memastikan pembangunan belum mengantongi izin apa pun. ”Hasilnya memang belum ada izin,” katanya.
Sebagai langkahnya, dinas mengirimi surat pemberitahuan ke pemilik agar segera mengurus izin pembangunan kandang tersebut.
”SOP-nya kita memberikan pemberitahuan terlebih dahulu,” katanya.
Apabila, pemilik mengabaikan pemberitahuan tersebut, pihaknya akan memberikan peringatan hingga sebanyak tiga kali.
”Kalau peringatan nanti tetap tidak dihiraukan, baru kita melakukan eksekusi atau penutupan,” bebernya.
Pembangunan juga harus dihentikan terlebih dahulu, mengingat lahan tersebut apakah memang sudah sesuai dengan keperuntukannya atau sebaliknya.
”Kalau lahan hijau atau bagaimana kami kan tidak bisa memastikan, itu kewenangan dari PUPR. Apabila memang tidak sesuai dengan keperuntukannya ya nanti izinnya tidak bisa diterbitkan,” pungkas Joko.
Sebelumnya, adanya pembangunan kandang ayam yang diduga belum mengantongi izin lengkap mendapat respons DPRD Jombang.
Komisi C DPRD Jombang meminta Pemkab Jombang harus menegakkan aturan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
”Kami melihat pemkab terkesan lamban menyikapi permasalahan ini,” ujar anggota Komisi C DPRD Jombang Syaiful saat dikonfirmasi.
Seharusnya, apabila sudah ada pengaduan dari masyarakat, pemerintah harus cepat tanggap.
”Setelah ada laporan harusnya segera dilakukan pengecekan dan turun langsung melihat kondisi di lapangan, jangan terkesan melakukan pembiaran begitu saja,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan, apabila pemkab melakukan pembiaran, maka tentu menjadi preseden buruk bagi pemkab, padahal sudah ada indikasi kuat kegiatan tersebut mena-brak aturan.
”Itu sama saja melakukan pembiaraan. Kita mempunyai aturan yang harus ditaati,” katanya.
Apabila pemkab terus melakukan pembiaran, dipastikan kasus-kasus melanggar aturan ini akan terus terulang kembali.
”Karena mereka (pengusaha, Red) yakin pemkab akan tinggal diam saja meski sudah tahu itu menabrak aturan,” tegasnya. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW