JombangBanget.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pada operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka dari dua jaringan berbeda beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat mencapai 3,5 ons.
Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial DN di wilayah Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
”Pertama TKP di Mojokerto yang berawal dari tertangkapnya tersangka DN kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap residivis bernama Acong dan AH," ujarnya, Selasa (15/4).
Dari keduanya, polisi menyita sebanyak 170 gram atau 1,7 ons narkoba jenis sabu.
Polisi juga berhasil mengamankan tersangka Ali Fikri yang berasal dari Kabupaten Jombang.
”Dari keduanya kita sita sabu-sabu sebesar 170 gram, dari keterangan kedua tersangka kita berhasil tangkap tersangka di Jombang bernama Ali Fikri dengan barang bukti 8 gram," jelasnya.
Tak puas, polisi kemudian menyisir lagi jaringan narkoba lain di Jombang.
Hingga akhirnya, petugas melakukan penyelidikan kembali di wilayah Kecamatan Mojowarno, dan mendapati dua tersangka berinisial IW alias Jember dan US alias Osin, dengan barang bukti seberat 173 gram sabu-sabu.
”Kedua TKP di Mojowarno, tersangka kita tangkap saat ranjau barang. Ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa daerah tersebut sering digunakan untuk ranjau, akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seberat 173 gram," lontarnya.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial C yang kini masih diburu petugas.
"Mereka dapatkan dari inisial C masih dalam pengembangan," kata dia.
Jika dikurskan dengan rupiah, barang bukti sabu seberat 3,5 ons tersebut mencapai Rp 350 juta.
”Harga sabu kalau di pasaran 1 gram Rp 1 juta berarti seluruhnya total Rp 350 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW