JombangBanget.id - Bus Sugeng Rahayu nopol W 7265 UP ditilang polisi di jalur arteri Bandar Kedungmulyo Jombang, Kamis (3/4).
Bus yang membawa penumpang ini nekat melawan arus saat macet cukup panjang.
Aksi sopir bus Sugeng Rahayu melawan arus ini kepergok anggota Satlantas Polres Jombang saat mengurai kemacetan di lokasi.
Bus nopol W 7265 UP yang melaju dari arah Jombang ke Simpang Mengkreng, Kediri nekat menerobos jalur berlawanan.
Bus ini melawan arus lalu lintas untuk menghindari antrean kendaraan yang mengular dari arah Jombang menuju Simpang 3 Mengkreng.
Ulahnya tentu menghambat arus lalu lintas dari arah Kediri dan Nganjuk menuju Jombang.
Polisi pun menindak tegas sopir bus nakal tersebut. Dalam kejadian itu, anggota Satlantas Polres Jombang meminta bus untuk menepi.
Saat diperiksa, ternyata pengemudi bus hanya menunjukkan STNK dan fotocopy SIM. Sehingga petugas memberi sanksi tilang dan menahan bus.
"Kami tilang supaya jera. Karena kasihan para pemudik sudah antre panjang, bus malah melawan arus," kata Kasat Lantas Polres Jombang Iptu Rita Puspitasari kepada wartawan, Kamis (3/4).
Bus Sugeng Rahayu sarat penumpang ini sempat ditahan sekitar 30 menit oleh polisi.
Petugas memberi izin bagi sopir melanjutkan perjalanan karena kasihan dengan para penumpang.
Baca Juga: Jombang Segera Punya Layanan Bus Wisata Terintegrasi, Rutenya ke Mana? Simak Penjelasan Disporapar
Senada, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan juga menyebut pihaknya tak hanya menindak satu bus itu saja.
Puluhan kendaraan lain yang nekat ngeblong saat jalur padat khususnya di simpang rel KA Bandarkedungmulyo juga ditindak.
“Kita memberikan sanksi berupa tilang dan menahan sebentar,” terangnya.
Menurutnya, sanksi itu diberikan untuk memberikan efek jera. Meski terlihat ringan, sanksi penghentian bus sementara itu sudah cukup berdampak pada sopir.
“Ini juga merugikan pengemudi bus dan penumpang. Ini kami harapkan sopir bus yang lain untuk jangan meniru, bersabar saja pasti nanti juga lancar kembali,” pungkasnya. (riz/ang)
Editor : Ainul Hafidz