Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Nekat Berjualan di Ruas Jalan Ini, Sembilan Rombong Angkringan Diangkut Satpol PP Jombang

Azmy endiyana Zuhri • Senin, 3 Maret 2025 | 20:37 WIB
DITERTIBKAN: Sembilan rombong angkringan berjualan di Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diangkut Satpol PP Jombang.
DITERTIBKAN: Sembilan rombong angkringan berjualan di Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diangkut Satpol PP Jombang.

JombangBanget.id – Sembilan rombong angkringan yang berjualan di sepanjang Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jl A Yani, dan Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang diamankan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri.

Menyusul, pedagang angkringan nekat berjualan hingga melewati jam 23.00.

”Setelah kami memberikan sosialisasi selama dua hari ke pedagang khususnya angkringan, agenda kami melakukan penyisiran untuk penindakan,” ujar Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono saat dikonfirmasi.

Petugas gabungan langsung menyisir khususnya jalan yang menjadi zona merah yang ditetapkan sesuai SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/54/415.10.13/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima.

”Kami bersama TNI dan Polri langsung menyisir khususnya di jalur protokol. Ternyata masih banyak angkirngan yang berjualan hingga larut malam,” terangnya.

Lantaran masih ada yang berjualan, petugas gabungan langsung mengamankan rombong angkringan ke atas truk.

”Hari ini (kemarin, Red) memang langsung penindakan. Karena kami sudah memberikan sosialisasi sebelumnya,” ungkapnya.

Dikatakannya, kembanyakan pedagang angkringan yang masih berjualan hingga pukul 23.00 di sepanjang Jalan KH Abdurrahman Wahid.

”Untuk jalan yang lainnya masih ada sedikit. Yang banyak di Jalan KH Abdurrahman Wahid,” tegasnya.

Rombong yang dibawa petugas diamankan di kantor Satpol PP Jombang.

”Kita amankan ke kantor Satpol PP Jombang,” pungkas Thonsom.

Baca Juga: Pesta Miras di Warung Angkringan Jombang, 17 Orang Diciduk Polisi

Sebelumnya, selama dua hari terakhir, Satpol PP bersama Polres Jombang gencar memberikan sosialisasi kepada seluruh pedagang angkringan yang berjualan di sepanjang Jalan KH Abdurraman Wahid, Jl Ahmad Yani, dan Jl KH Wahid Hasyim agar tidak berjualan hingga tengah malam.

Apabila ada yang melanggar korps penegak perda tak segan-segan langsung menertibkan.

Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, sesuai dengan SK (surat keputusan) Bupati nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima, titik-titik tersebut masuk dalam katagori zona merah.

”Dalam aturan tersebut memang seharusnya tidak boleh untuk berjualan,” ujarnya saat dikonfirmasi (27/2).

Menurut Thonsom, ada pertimbangan PKL tersebut tetap diperbolehkan berjualan di titik-titik tersebut, salah satunya berkaitan relokasi.

”Karena memang juga belum ada tempat relokasi. Jadi boleh berjualan dengan catatan,” terangnya.

Salah satunya, PKL dibatasi hanya boleh berjualan hingga pukul 23.00. Selain itu penjual juga diharuskan menggunakan pakaian yang rapi.

”Dilarang juga menjual minum-minuman keras,” katanya.

Diungkapkannya, apabila melanggar aturan itu, PKL langsung ditertibkan petugas.

”Karena kami Selasa (25/2) dan Rabu (26/2) sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. Jadi kalau hari ini (kemarin, Red) melanggar langsung kami amankan untuk rombongnya,” pungkas Thonsom. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#SK Bupati #satpol pp #diangkut #Pedang kaki lima #warung #pkl #Jombang #rombong #angkringan