JombangBanget.id – Pemkab Jombang resmi menaikkan retribusi parkir di tepi jalan umum per 1 Januari 2025.
Kebijakan menaikkan tarif parkir tepi jalan umum dan penambahan zona ruas jalan yang dikenakan parkir menindaklanjuti Perbup 43 Tahun 2024 Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
”Sudah berlaku sejak 1 Januari lalu, sudah resmi naik tarifnya,” terang Kepala Dinas Perhubungan Jombang Budi Winarno kepada Jawa Pos Radar Jombang (3/1).
Budi menjelaskan, kenaikan itu berdasarkan pada Perbup 43 Tahun 2024 Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Perbup ini, mengatur kebijakan perparkiran di sejumlah jalan kabupaten dan juga mengatur adanya perubahan tarif parkir.
Dengan aturan ini, tarif parkir sepeda motor yang awalnya Rp 1.000 sekarang jadi Rp 2.000, mobil penumpang awalnya Rp 2.000 jadi Rp 4.000, sedangkan untuk bus kecil dari Rp 4.000 jadi Rp 6.000.
”Jadi ada kenaikan retribusi,” bebernya.
Selain itu, zona ruas jalan yang dikenakan retribusi parkir juga diperluas, yang semua 22 titik ruas jalan, sekarang bertambah menjadi 28 titik ruas jalan.
Zonasi ruas jalan untuk parkir itu, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang nomor: 100.3.3.2/ 291 /415.10.1.3/2024.
”Jika sebelumnya hanya ada 22 zona ruas jalan yang jadi tempat parkir, mulai tahun ini berubah menjadi 28 zona ruas jalan,” lontarnya.
Penambahan enam ruas jalan yang dikenakan retrubusi parkir tepi jalan umum tersebar di sejumlah titik.
Baca Juga: Appraisal Parkir Tiga RTH Klir, Pemkab Jombang Segera Undang Calon Pengelola
Di antaranya Jl Cakraningrat, Jl KH Ahmad Dahlan, Jl Otto Iskandardinata, Jl RAA Soerodiningrat, Jl Kusuma Bangsa, dan Jl Cak Durasim.
”Jadi ada penambahan sebanyak 6 zona ruas jalan,” singkatnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz