JombangBanget.id – Tim pendalaman NU dan PKB atau Pansus PKB menggelar pertemuan tertutup dengan ratusan kiai di Ponpes Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang (12/8).
Pansus PKB ingin menggali lebih jauh terkait hubungan NU dan PKB.
Salah satunya terkait temuan awal adanya perubahan prinsipil di PKB diduga mengebiri kewenangan dan kedudukan Dewan Syuro PKB di struktural partai yang didirikan NU.
Pantauan di lokasi, rapat yang berlangsung di ndalem kasepuhan Ponpes Tebuireng turut dihadiri Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said.
KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) pimpinan PBNU serta perwakilan Rois Syuriah PWNU se Indonesia.
Pertemuan digelar secara tertutup pukul 13.00 dan baru berakhir satu jam kemudian.
Selain itu tampak hadir juga Pengasuh Pesantren Lirboyo KH Anwar Manshur, pengasuh pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz serta para kiai.
Baik Rais Syuriah PCNU maupun kiai pesantren dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Bertemunya para kiai tersebut untuk menghadiri undangan tim asistensi bentukan PBNU (tim Pansus PKB) untuk mendalami hubungan NU dan PKB.
Tim ini dipimpin KH Anwar Iskandar dan KH Amin Said Husni. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Pertama para kiai sepakat bahwa antara PBNU dan PKB memiliki hubungan idiologis, historis, politis, organisatoris, dan kultural.
Baca Juga: Satu Komando dari DPP, PKB Jombang Kian Mantap Usung Warsubi Maju Pilbup Jombang
Demikian diungkapkan KH Anwar Iskandar saat membacakan hasil kesepakatan.
”Kesepakatan kedua adalah para kiai meminta PBNU segera mengambil langkah strategis dalam rangka perbaikan PKB ke depan,” kata kiai asal Kediri ini.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk mendalami hubungan terkait NU dan PKB.
”Sesuai penugasan dari PBNU, tim panel menindaklanjuti terkait informasi awal yang dihimpun tim panel bahwa ada perubahan prinsipil di PKB dibandingkan dengan saat pertama didirikan PKB pada tahun 1998, di mana saat itu, Dewan Syuro (PKB) pemegang supremasi kewenangan di struktur partai sebagaimana Syuriah memegang di supremasi di NU,” ungkap Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said, Senin (12/8).
Dijelaskan, tim panel yang dibentuk PBNU juga telah mencoba menggali informasi dari beberapa narasumber.
Informasi yang dimaksud, lanjut Amin Said, berkaitan dengan data-data dan pengalaman narasumber terkait hubungan NU dan PKB.
”Kami juga sudah bersilaturahmi dengan perwakilan dewan syuro khususnya dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan beberapa daerah lain untuk mendalami informasi-informasi yang terkait,” papar doa.
Kemarin (12/8), lanjutnya, pihaknya juga bertemu dengan para Rais Suriyah PWNU se Indonesia untuk menindaklanjuti penugasan yang diberikan PBNU tersebut.
”Dengan harapan mereka bisa membangun komunikasi dengan pengurus dewan syuro (PKB) yang ada di wilayah masing-masing dan mendalami serta mengkonfirmasi temuan awal yang kami himpun di tim panel bahwa ada perubahan prinsipil di PKB jika bandingkan dengan saat pertama didirikannya PKB pada tahun 1998 silam,” terangnya.
Saat itu, lanjutnya, Dewan Syuro PKB merupakan pemegang supremasi kewenangan di dalam struktur partai.
Sebagaimana juga Suriyah di NU memegang supremasi kewenangan di NU.
”Karena sejatinya memang PKB ini didirikan dan diciptakan oleh NU melalui PBNU dan tim yang dibentuk oleh PBNU. Kalau di NU ada Rais Suriyah dan di PKB dibentuk dewan syuro. Di NU ada tanfidziyah dan di PKB ada dewan tanfidziyah,” jelas dia.
Ia mengatakan, dewan syuro di PKB memiliki kedudukan yang khas dan tidak bisa dibandingkan dengan partai-partai lain.
”Dewan syuro di PKB bukan seperti dewan penasehat di partai lain, dewan syuro itu satu dari 2 kamar di partai sebagaimana perannya sangat sentral,” papar dia.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi jika posisi, kedudukan serta kedudukan, kewenangan dewan syuro tidak lagi seperti dulu.
”Makanya kami perlu melakukan pendalaman-pedalaman sesuai dengan penugasan yang diberikan kepada kami. Nanti pada saatnya kami akan buat kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana diperintahkan ke kami,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz