JombangBanget.id - Aditya Dewantara Pratama, 32, warga Candimulyo Jombang dibekuk polisi, Kamis (4/4) dini hari.
Ini setelah ia terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan anggota Satpol PP Jombang dengan imbalan sejumlah uang.
“Pelaku ditangkap saat berada di kios tembakau Desa/Kecamatan Jombang, pemeriksaan lanjutan masih dilakukan,” terang Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula saat korban, M Anwar, 56, warga Jombatan Jombang saat gowes ke Bareng, 29 januari 2023 lalu.
Ketika beristirahat di sebuah warung diinfokan oleh ketua gowes, bahwa ada peluang rekrutmen anggota Satpol PP.
Info tersebut hasil penawaran dari Aditya.
"Dua hari kemudian korban bertemu dengan Aditya di rumahnya. Saat itu pelaku menawari peluang menjadi anggota Satpol PP Jombang dengan biaya Rp10 juta," katanya.
Korban yang tertarik langsung menyetujui untuk memasukkan anaknya.
Kemudian Rabu, 8 Februari 2023 pelaku datang dan meminta uang sebesar Rp 5 juta.
“Permintaan itu dituruti dan korban memberikan uang tunai,” lanjutnya.
Karena masih kurang, Aditya kembali bertemu korban di depan Musala BRI Cabang Jombang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Otopsi Mayat Bayi di Saluran Irigasi Jombang
“Di lokasi itu korban kembali menyerahkan uang Rp 5 juta kepada pelaku,” tambahnya.
Belum cukup di situ, Aditya kembali mengontak korban untuk menjanjikan bantuan pinjaman modal.
Namun, untuk mendapat pinjaman modal itu korban diminta menyetor uang kembali.
"Hingga pada malam takbiran 21 April 2023, korban transfer uang lagi sebesar Rp 2,5 juta, alasannya untuk administrasi ke notaris, sehingga total kerugiannya Rp 25,5 juta," beber Soesilo.
Setelah beberapa bulan berjalan, janji yang disebut pelaku hanya omong kosong. Korban yang merasa tertipu, akhirnya melaporkan ke polisi.
"Pelaku akhirnya kami amankan di Polsek Jombang dengan barang bukti dua lembar kuitansi, dan satu resi transfer BRI," tegasnya.
Kini, Aditya harus meringkuk di penjara. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP subsidair pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Pelaku ditahan,” pungkas dia. (riz/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz