JombangBanget.id - Dugaan penyerobotan jalan usaha tani (JUT) yang dibangun tembok pagar PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung mendapat sorotan keras dari kalangan pemerhati publik.
Salah Satunya, Akhmad Sholikhin Ruslie yang mendorong pemkab lebih serius mengawal kasus.
”Pemda jangan hanya terkesan sebagai penonton gitu. Karena tanggung jawab administrasi tetap ada pada bupati yang didelegasikan kepada OPD, dan sistem pertanggungjawaban tersebut bukan personal tapi atas nama jabatan,” tegas Sholikhin.
Menurut Sholikhin, tindakan pihak pabrik mendirikan tembok pagar pabrik di atas JUT tanpa izin bisa memiliki konsekuensi hukum.
”Tindakan pihak pabrik membangun tembok di atas JUT atau di atas tanah yang bukan haknya tanpa izin itu sudah mengarah ke tindak pidana," tegas dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya ini.
Bahkan, lanjut Sholikhin, tidak hanya dugaan tindak pidana penyerobotan lahan saja, jika tanah yang dicaplok itu statusnya tanah kas desa, dan terbukti ada aliran penerimaan suap atau gratifikasi yang mengalir kepada oknum pejabat tertentu, ranahnya bisa tindak pidana korupsi.
”Kalau ditemukan ada praktik suap, gratifikasi, itu ranahnya sudah korupsi," tegasnya.
Menurut Sholikhin, salah satu hal mendasar yang harus juga dibuka secara terang, yakni terkait pendirian pabrik.
”Status perizinannya seperti apa, apakah itu di lokasi itu sesuai tata ruang masuk kawasan industri. Saya sendiri hampir yakin di lokasi itu peruntukannya bukan termasuk kawasan industri,” benernya.
Jika ternyata, lanjut Sholikhin, lokasi pendirian pabrik di luar kawasan industri, tentu pendirian pabrik menyalahi perda RTRW.
”Sehingga pendirian pabriknya bisa digugat di PTUN. Dan ketika sudah ada keputusan pengadilan yang sah, izin yang dikeluarkan statusnya batal demi hukum, artinya bisa dicabut," tegasnya.
Baca Juga: Pembangunan Pabrik Pupuk di Mojoagung Serobot JUT, Pj Bupati Jombang: Saya Akan Cek Ke sana
Senada, anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono mempertanyakan terkait lokasi pendirian pabrik.
”Yang pertama, harus dipastikan dulu status lahan tersebut, apakah lahan yang sekarang didirikan pabrik itu sesuai dengan peruntukan kawasan,” kata Kartiyono.
Kedua, Kartiyono juga mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran saat pihak pabrik membangun tembok di atas JUT tanpa izin, padahal jelas-jelas merugikan petani.
”Pihak pabrik mendirikan tembok dengan seenaknya sendiri tanpa izin, sementara pemerintah terkesan membiarkan, kayak-kayak Jombang tidak ada pemerintahannya saja," tandas politikus PKB ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah petani di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung memprotes berdirinya pabrik pupuk PT Maxxi Agri yang diduga menyerobot akses jalan usaha tani (JUT).
Akibat tertutupnya JUT itu, akses sejumlah petani menuju sawah terhalang, bahkan petani harus memutar ke desa tetangga untuk menuju sawahnya.
Sementara itu, pihak pabrik mengaku penutupan JUT itu telah mendapat persetujuan dan kesepakatan warga.
Kendati hal itu dibantah sejumlah petani termasuk pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Betek yang menyebut beberapa kali pertemuan belum ada kesepakatan soal penutupan JUT.
Pertemuan terakhir antara pihak pabrik, pemdes dan perwakilan petani juga belum menemukan titik temu.
Sementara, petani tetap meminta bangunan tembok yang yang menutup akses jalan ke sawahnya dibongkar atau dikembalikan sesuai fungsinya semula.
Belakangan diketahui, selain diduga mencaplok JUT, kegiatan perluasan bangunan pabrik tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). (yan/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz