JombangBanget.id – Tak hanya menyerobot jalan usaha tani (JUT). Pembangunan perluasan pabrik pupuk PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang ternyata juga belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Joko Triono Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengeluarkan PBG perluasan pabrik pupuk tersebut.
“PBG PT Maxxi Agri yang sudah keluar sebelumnya berupa gudang. Tapi untuk perluasan ini belum ada,” ujarnya, Kamis (11/1).
Dia menyebutkan, untuk perluasan pabrik tentu harus mengurus PBG kembali karena ada penambahan bangunan.
”Ya seharusnya melakukan pengurusan perizinan terlebih dahulu,” sebut Joko.
Karena itu dia tidak mengetahui apakah pihak pabrik sudah mengurus PBG terbaru atau sebaliknya.
Sejauh ini, DPMPTSP hanya mengeluarkan izin bila sudah mendapat rekomendasi dari dinas teknis.
”Bisa ditanyakan ke Dinas PUPR. Karena kami bisa mengeluarkan izin apabila sudah ada rekomendasi dari sana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi, belum bisa memberikan keterangan banyak.
Setelah dilakukan pengecekan di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) ternyata tidak bisa. “Info dari teman-teman SIMBG masih error,” katanya singkat.
Di tempat lain, Haris Su’ud tim legal PT Maxxi Agri, mengaku baru memasukkan dokumen perizinan ke Online Single Submission (OSS).
”Kalau PBG yang lama ini sudah keluar. Untuk perluasan ini memang baru kami masukkan ke OSS. Pengurusan itu kami serahkan ke konsultan,” pungkas dia. (yan/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz