Jombangbanget.id - M Hasan Safi'i alias Daim, 54, pelaku pembunuhan M Sapto Sugiyono, 46, bakal menjalani sidang perdana hari ini (27/12).
Dia dijadwalkan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu seperti yang terlihat di laman https://sipp.pn-jombang.go.id/. Tertera perkara Daim telah dilimpahkan JPU sejak 15 Desember 2023. Diregister dengan nomor 405/Pid.B/2023/PN Jbg.
“Jadi benar, untuk berkasnya setelah tahap dua kemarin sudah kita limpahkan ke PN Jombang,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Sidang perdana akan berlangsung Rabu pekan ini. “Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.
Pembunuhan itu terjadi di depan rumah keduanya (14/9) malam. Sapto tewas setelah ditembak dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus.
Tembakan itu mengenai dada korban hingga tembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.
Pelaku juga menganiaya korban dengan cara memukulkan palu ke bagian kepala.
Upaya itu untuk memastikan kematian korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan diancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (riz/bin)
Editor : Anggi Fridianto