Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

27 Kepala SDN di Jombang Kosong, Ini Penyebabnya

Wenny Rosalina • Sabtu, 2 Desember 2023 | 13:00 WIB

 

TELADAN: Salah satu guru SDN Denanyar 1 Kecamatan Jombang yang akan purna tugas Januari 2024 masih semangat mengajar olahraga, Jumat (1/12).
TELADAN: Salah satu guru SDN Denanyar 1 Kecamatan Jombang yang akan purna tugas Januari 2024 masih semangat mengajar olahraga, Jumat (1/12).

JombangBanget.id - Memasuki bulan Desember, sebanyak 20 guru, empat kepala sekolah dasar negeri (SDN), dan satu pengawas di Jombang pensiun.

Jumlah SDN yang kepala sekolahnya dijabat Plt (Pelaksana tugas) bertambah empat, sehingga saat ini menjadi 27 orang.

’’November kemarin ada 23 kepala SDN yang dijabat plt. Desember bertambah 4, jadi total 27 sekolah,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Jumat (1/12).

20 guru yang pensiun mayoritas guru SDN.

Banyaknya kepala sekolah yang kosong tidak sebanding dengan jumlah lulusan guru penggerak yang memenuhi syarat jadi kepala SDN.

Sampai November hanya ada 10 orang. ’’Enam orang dari angkatan kelima, dan empat orang dari angkatan ketujuh,’’ terangnya.

Satu-satunya solusi yang dapat dilakukan yaitu mengisi dengan plt. Sembari menunggu lulusan guru penggerak angkatan ke sembilan, yang saat ini sedang proses pendidikan.

Senen juga menegaskan, belum ada rencana pengangkatan kepala sekolah baru dalam waktu dekat.

Pelantikan akan dilakukan sekaligus menunggu lulusan guru penggerak angkatan ke sembilan.

’’Sementara diisi plt dulu. Pelantikannya sekalian nanti. Pendidikan guru penggerak juga hampir selesai,’’ jelasnya.

Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak kini tidak perlu seleksi untuk menjadi kepala sekolah. Selama syarat lainnya juga memenuhi.

Syarat guru penggerak menjadi kepala sekolah dijelaskan di Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Di antaranya, minimal pendidikan S1 atau D4 dari kampus yang telah terakreditasi. Pangkat golongan ASN minimal 3B. Punya sertifikat guru penggerak, dan maksimal usia 56 tahun.

Sementara itu, pada jenjang SMP, hingga bulan Desember seluruhnya sudah terisi, dan belum ada tambahan kepala SMP yang purna tugas.

Kepala SMPN baru ada yang pensiun tahun depan. Pengangkatan kepala sekolah baru jika ada yang pensiun juga sama seperti SD.

Yaitu diambilkan dari guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak. 13 calon kepala sekolah yang telah lulus seleksi dan pendidikan  sebelumnya dipastikan tak terpakai.

’’Karena ada aturan yang baru, mau tidak mau kita harus mematuhi aturan tersebut,’’ tegasnya. (wen/jif/fid)

 

Editor : Ainul Hafidz
#Sekolah #Jombang #guru