JombangBanget.id – Bupati Jombang Warsubi terus mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari total 174 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diproyeksikan berdiri di Jombang, kini baru 16 yang resmi beroperasi, sisanya masih berproses.
Bupati mengingatkan kewajiban SPPG memiliki Surat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sesuai surat edaran Kemenkes.
Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.
Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah terbitnya SE, harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.
”SLHS ini sifatnya wajib. Kita minta semua SPPG agar menindaklanjuti SE Kemenkes,” kata Bupati Warsubi, (16/10).
Ia menambahkan, dari total 174 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diproyeksikan berdiri di Jombang, kini baru 16 yang resmi beroperasi, sisanya masih berproses.
”Saat ini yang sudah beroperasi 16 SPPG dan nantinya tiap bulan bisa terus bertambah. Kami akan terus melakukan rapat kordinasi terus terkait MBG,” ujarnya.
Kebijakan terkait SLHS penting untuk memberikan jaminan makanan yang diberikan aman dikonsumsi.
”Jadi, selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi.
Kita tidak ingin kejadian di sejumlah daerah anak mengalami keracunan terjadi di Jombang,” tandasnya.
Dari informasi yang ia dapat, saat ini belasan SPPG yang sudah beroperasi di Jombang sudah mulai mengurus SLHS.
”Nanti kita kawal, kita akan cek di lapangan seperti apa,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG pada Program MBG.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2025 itu menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz