Oleh: Floren Tika Ramadani*)
Jombangbanget.id - Eksploitasi anak dalam masa kampanye pemilu merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak.
Dalam konteks politik elektoral, anak-anak seringkali menjadi kelompok rentan yang tanpa disadari atau disengaja terlibat dalam kegiatan kampanye.
Hal ini terjadi meskipun sudah ada aturan yang tegas melarang keterlibatan anak-anak yang belum memiliki hak pilih dalam kegiatan politik.
Pasal 280 ayat 2 huruf (k) dalam UU Pemilu dan Pasal 15 huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan jelas melarang pelibatan anak dalam kegiatan kampanye.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak dari segala bentuk penyalahgunaan dan eksploitasi dalam ranah politik.
Namun, dalam praktiknya, penerapan aturan ini di lapangan masih menemui berbagai kendala.
Salah satu contoh nyata adalah ketika anak-anak secara fisik hadir dalam kampanye politik karena mereka ikut bersama orang tua yang kebetulan harus menghadiri kampanye tersebut.
Kondisi ini sering tidak terhindarkan, terutama bagi ibu rumah tangga yang tidak memiliki pilihan lain selain membawa anak-anak mereka.
Kasus lain yang sering ditemui adalah anak-anak yang dipakaikan atribut kampanye oleh orang tua atau tim kampanye.
Yang meskipun tidak secara eksplisit melanggar aturan, namun tetap tergolong sebagai bentuk eksploitasi.
Bawaslu dan KPAI telah mengidentifikasi dan melaporkan berbagai bentuk eksploitasi anak selama kampanye pemilu.
Dari kehadiran fisik anak-anak di kampanye hingga penggunaan anak dalam publikasi kampanye. Namun, upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran ini masih memerlukan perhatian lebih.
Bawaslu harus lebih tegas dalam mengenakan sanksi terhadap pelanggaran yang melibatkan anak-anak.
Seperti yang diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang memberikan ancaman hukuman pidana kurungan 1 tahun dan denda.
Selain pengawasan dari Bawaslu, kolaborasi antara berbagai pihak seperti KPAI, Kementerian PPPA, dan tim kampanye dari masing-masing calon presiden dan legislatif sangat penting untuk memastikan kampanye yang ramah anak.
Sosialisasi mengenai larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik harus terus digalakkan agar kesadaran masyarakat dan peserta pemilu meningkat.
Masyarakat juga berperan penting dalam melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi. Orang tua harus lebih waspada dan mempertimbangkan keselamatan serta kesejahteraan anak-anak mereka sebelum memutuskan membawa anak ke kegiatan kampanye.
Selain itu, mereka harus menghindari penggunaan anak sebagai alat untuk menarik simpati atau dukungan politik.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap anak-anak dalam masa kampanye pemilu merupakan tanggung jawab bersama.
Upaya bersama dari semua pihak dapat menciptakan lingkungan politik yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak, memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik.
*) Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Anggi Fridianto