Oleh: Aldha Primaloka Damayanti (413231069)*)
Dosen pengampu: Amilia Kartikasari STr Kes MT
Energi yang dilepaskan dalam bentuk partikel atau gelombang disebut radiasi.
Radiasi digunakan dalam pelayanan kesehatan untuk berbagai aplikasi diagnostik dan terapeutik, termasuk terapi radiasi untuk kanker, CT scan, dan radiografi.
Jika penggunaan radiasi tidak dikendalikan, pasien dan tenaga medis juga dapat berisiko.
Akibatnya, peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangat penting untuk menjamin kesehatan dan keselamatan semua orang.
Tugas dan Tanggung Jawab PPR
Peran PPR di fasilitas kesehatan, mengawasi dan mengelola penggunaan radiasi. Tanggung jawab utama PPR meliputi:
- Pemantauan paparan radiasi: Untuk memastikan bahwa paparan radiasi tetap berada dalam batas yang ditetapkan oleh Undang Undang Kesehatan dan Keselamatan. PPR secara rutin memantau tingkat radiasi di area kerja. Mereka menggunakan berbagai alat pengukur, termasuk dosimeter, untuk memantau tingkat radiasi.
- Penerapan prosedur keselamatan: PPR membuat dan menerapkan protokol keselamatan yang ketat untuk melindungi tenaga medis dan pasien dari paparan radiasi yang tidak perlu. Ini mencakup menjaga jarak aman dari sumber radiasi dan menggunakan pakaian pelindung, seperti apron timbal.
- Pelatihan dan edukasi: PPR bertanggung jawab untuk mengajarkan tenaga medis tentang bahaya radiasi dan cara mengurangi paparannya. Mereka menginstruksikan tentang penggunaan alat pelindung diri dan praktik kerja yang aman.
- Pengelolaan limbah radioaktif: PPR juga bertanggung jawab untuk mengelola limbah radioaktif, memastikan bahwa limbah tersebut ditangani dan dibuang dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Audit dan inspeksi: PPR melakukan audit dan inspeksi rutin untuk memastikan bahwa semua prosedur dan peralatan yang digunakan dalam praktik medis memenuhi standar keselamatan radiasi yang ditetapkan. Mereka juga bertanggung jawab untuk memperbarui kebijakan dan prosedur sesuai dengan kemajuan teknologi dan peraturan baru.
Pentingnya Peran PPR dalam Pelayanan Kesehatan
Peran PPR sangat vital dalam memastikan bahwa penggunaan radiasi dalam pelayanan kesehatan dilakukan dengan aman dan efisien. Berikut beberapa alasan mengapa peran PPR sangat penting:
- Perlindungan pasien: Salah satu tujuan utama PPR, untuk melindungi pasien dari paparan radiasi yang berlebihan. Dengan memastikan bahwa prosedur dan protokol diikuti dengan benar, PPR membantu mengurangi risiko efek samping dan komplikasi yang dapat timbul akibat paparan radiasi yang tidak terkendali.
- Keselamatan staf medis: Staf medis yang bekerja dengan peralatan radiasi juga berisiko terpapar radiasi. PPR memastikan bahwa mereka dilengkapi dengan pelindung yang tepat dan memahami prosedur keselamatan yang harus diikuti.
- Kepatuhan terhadap regulasi: PPR membantu fasilitas kesehatan mematuhi regulasi dan standar keselamatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Kepatuhan ini penting tidak hanya untuk keselamatan, tetapi juga untuk menghindari sanksi hukum dan denda yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.
- Penggunaan teknologi yang tepat: Dengan kemajuan teknologi, penggunaan peralatan radiologi menjadi semakin kompleks. PPR memastikan bahwa teknologi baru digunakan dengan cara yang aman dan efektif, serta memberikan pelatihan kepada staf tentang penggunaannya.
Untuk menjamin penggunaan radiasi yang aman dan efisien dalam pelayanan kesehatan, petugas proteksi radiasi sangatlah penting. PPR membantu melindungi pasien dan tenaga medis dari bahaya radiasi dengan melakukan audit dan inspeksi rutin. Mengelola limbah radioaktif, melatih staf, memantau paparan radiasi, dan menerapkan protokol keselamatan. Selain itu, PPR menjamin bahwa fasilitas kesehatan mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang relevan, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sesuai hukum.
*) Mahasiswa DIV Teknologi Radiologi Pencitraan-Fak. Vokasi UNAIR
Referensi:
International Atomic Energy Agency. (2018). Radiation Protection and Safety of Radiation
Sources: International Basic Safety Standards. Vienna: IAEA.
National Council on Radiation Protection and Measurements. (2010). Implementation of
ALARA for Occupationally-Exposed Personnel. NCRP Report No. 107.
World Health Organization. (2019). Radiological Protection of Patients in Diagnostic and
Interventional Radiology, Nuclear Medicine and Radiotherapy. Geneva: WHO.
Editor : Anggi Fridianto