Permenkes 6/2026 Ubah Tata Kelola, RSUD Jombang Berbenah

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 05:01 WIB
SINERGI: Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran MKP, membuka Seminar Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 di Azana Style Hotel Jombang, Rabu (23/9). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
SINERGI: Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran MKP, membuka Seminar Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 di Azana Style Hotel Jombang, Rabu (23/9). (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id – RSUD Jombang memperkuat mutu dan tata kelola setelah Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mengubah sistem klasifikasi rumah sakit menjadi berbasis kompetensi pelayanan, melalui seminar dan workshop di Jombang, Rabu (23/9).

’’Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 ini membawa perubahan yang cukup besar dalam tata kelola rumah sakit. Tidak lagi menggunakan klasifikasi tipe A, B, C, dan D, tetapi berbasis kompetensi pelayanan,’’ kata Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran MKP.

Baca Juga: Investasi Masuk Jombang Rp 1,55 Triliun, Ini Sektornya

Seminar digelar untuk memberikan pemahaman kepada jajaran rumah sakit terkait perubahan regulasi sekaligus memperkuat tata kelola internal.

Perubahan perlu dipahami secara menyeluruh oleh rumah sakit terutama RSUD Jombang.

Selain tata kelola, peningkatan mutu pelayanan menjadi bagian penting yang harus diperkuat. Mutu rumah sakit tidak hanya dilihat dari bangunan dan fasilitas.

Tetapi juga mencakup kompetensi tenaga kesehatan, ketersediaan alat, teknologi, serta standar operasional pelayanan.

Baca Juga: KDAW Tuntas, Dua Kades di Jombang Segera Dilantik

Akreditasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga mutu. Output akreditasi tidak berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi harus tercermin dalam kualitas pelayanan dan hasil yang dirasakan pasien.

’’Output akreditasi bukan hanya dokumen, tetapi mutu pelayanan yang benar-benar dijalankan dan dipantau,’’ jelasnya.

Di internal, RSUD Jombang juga mulai menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi. Salah satunya dengan meningkatkan kompetensi tenaga medis dan menyesuaikan sarana prasarana dengan standar pelayanan berbasis kompetensi.

RSUD Jombang juga mendorong penguatan layanan KJSU (kanker, jantung, stroke, serta uronefrologi). Sejumlah tenaga medis juga tengah menjalani pendidikan subspesialis.

’’Tiga orang saat ini sedang menjalani pendidikan subspesialis. Desember nanti ada satu orang lagi yang akan disekolahkan. Ini bagian dari upaya meningkatkan kompetensi RSUD Jombang agar semakin kuat sebagai rumah sakit rujukan,’’ tandasnya.

Baca Juga: Delapan Diesel Petani Jombang Disatroni Pencuri, Onderdil Raib Semua

Bupati Warsubi menegaskan, Pemkab Jombang mendukung upaya RSUD Jombang dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Penguatan tata kelola dan kompetensi rumah sakit penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang semakin baik.

’’Kami sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan. Ini menjadi kesempatan untuk saling belajar dan memperkuat pelayanan kesehatan,’’ katanya. (ang/jif)

Editor : Ainul Hafidz
permenkes 6 tata kelola RSUD Jombang rumah sakit