JombangBanget.id – RSUD Jombang komitmen menjaga mutu layanan.
Salah satunya, kembali menjalani proses akreditasi sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi seluruh rumah sakit setiap tiga tahun sekali.
Selain menjadi amanat undang-undang, akreditasi juga menjadi salah satu persyaratan utama bagi rumah sakit untuk tetap dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
’’Undang-undang mengamanatkan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah, swasta, TNI maupun Polri, wajib melaksanakan akreditasi sekurang-kurangnya setiap tiga tahun sekali,’’ kata Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran MKP.
RSUD Jombang terakhir terakreditasi oleh KARS pada 2022. Masa berlakunya habis pada 19 September 2026.
’’Makanya kami harus mengikuti proses akreditasi kembali,’’ ujarnya.
Proses akreditasi sudah dipersiapkan sejak enam bulan sebelumnya. Persiapan dimulai dengan monitoring dan evaluasi pada Februari 2026. Dilanjutkan pembimbingan pada April.
Selanjutnya, survei akreditasi dilaksanakan pada 26-30 Juni 2026 oleh Lembaga Akreditasi Damar Husada Paripurna (LARS DHP). Ini salah satu lembaga akreditasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Akreditasi bertujuan memastikan seluruh proses pelayanan rumah sakit berjalan sesuai standar nasional.
Penilaian tidak hanya mencakup pelayanan medis, tetapi juga layanan penunjang, tata kelola, administrasi, keuangan hingga seluruh proses bisnis rumah sakit.
’’Akreditasi merupakan instrumen untuk menstandarkan seluruh pelayanan rumah sakit,’’ terangnya.
Mulai pelayanan medis, penunjang, tata kelola, administrasi hingga keuangan.
’’Semuanya harus memenuhi standar nasional agar pelayanan yang diberikan benar-benar berkualitas,’’ ungkapnya.
Baca Juga: 20 Karateka Jombang Raih 13 Medali di Piala Kapolri, Firman Adi Nugraha Siap Bela Indonesia
RSUD Jombang sebelumnya telah meraih predikat akreditasi paripurna. Pada proses akreditasi kali ini, diharapkan mampu mempertahankan capaian tersebut.
’’RSUD Jombang sudah pernah memperoleh akreditasi paripurna. Tentu harapan kami hasil akreditasi tahun ini tetap bisa mempertahankan status paripurna,’’ tuturnya.
Sertifikat akreditasi menjadi syarat mutlak bagi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, rumah sakit juga wajib memiliki izin operasional yang masih berlaku.
’’Keduanya menjadi dasar kerja sama pelayanan dengan BPJS,’’ ucapnya.
Akreditasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan administrasi atau penyusunan dokumen.
Standar yang diterapkan harus menjadi budaya kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
’’Harapan kami, akreditasi bukan hanya sekadar dokumen atau aturan yang ditulis, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan pelayanan yang aman, bermutu, sesuai standar nasional, serta berorientasi pada keselamatan pasien maupun seluruh tenaga kesehatan dan petugas yang memberikan pelayanan,’’ paparnya. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz