PEMERIKSAAN radiologi seperti rontgen dan CT-Scan kini menjadi bagian penting dalam diagnosis penyakit.
Namun, banyak pasien khawatir tentang risiko paparan radiasi.
Artikel ini akan membantu Anda memahami bagaimana proteksi radiasi diterapkan di fasilitas kesehatan, sehingga Anda bisa menjalani pemeriksaan dengan aman dan tenang.
Mengapa proteksi radiasi penting untuk pasien?
Setiap tahunnya, jutaan orang di Indonesia menjalani pemeriksaan radiologi menggunakan sinar-X.
Data BAPETEN menunjukkan sekitar 116,6 juta orang terpapar radiasi untuk kebutuhan medis.
Meskipun pemeriksaan radiologi konvensional mendominasi, CT-Scan memiliki dosis radiasi lebih tinggi dan potensi risiko yang lebih besar bila tidak dikelola.
Paparan radiasi berlebihan dapat merusak jaringan dan meningkatkan risiko kanker.
Oleh karena itu, prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable) diterapkan untuk meminimalkan dosis tanpa mengurangi kualitas hasil (ICRP, 2023).
Selain ALARA, proteksi radiasi berlandaskan prinsip JLO: Justifikasi, Limitasi, dan Optimisasi.
Justifikasi memastikan setiap pemeriksaan radiologi dilakukan hanya jika benar-benar diperlukan dan memberikan manfaat lebih besar daripada risikonya.
Baca Juga: Proteksi Radiasi Gonad: Mengapa Ini Krusial Bagi Kesehatan Pasien Radiologi Diagnostik?
Limitasi mengatur agar dosis radiasi yang diterima pasien tidak melebihi batas aman.
Sedangkan optimisasi berfokus pada penggunaan dosis serendah mungkin untuk mendapatkan hasil diagnostik yang optimal (ICRP, 2023).
Apa yang dilakukan fasilitas kesehatan untuk melindungi anda?
Fasilitas kesehatan dan tenaga medis memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi pasien dari paparan radiasi berlebih.
Berikut beberapa langkah proteksi radiasi yang biasanya diterapkan:
- Pengaturan dosis radiasi yang tepat: Dosis disesuaikan agar minimal namun tetap menghasilkan gambar jelas dan akurat.
- Penggunaan alat pelindung diri: Pasien mungkin diminta memakai pelindung timbal seperti body apron atau gonad apron untuk area yang tidak diperiksa.
- Prosedur kerja yang aman: Seluruh prosedur pemeriksaan mengikuti standar keselamatan ketat, sesuai regulasi BAPETEN dan pedoman internasional (ICRP, IAEA).
- Perawatan dan kalibrasi peralatan: Peralatan radiologi diperiksa dan dikalibrasi rutin untuk fungsi optimal dan aman.
Peran anda sebagai pasien
Selain fasilitas kesehatan dan tenaga medis, Anda juga memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan selama pemeriksaan radiologi:
- Jangan ragu untuk bertanya kepada dokter atau radiografer tentang prosedur pemeriksaan dan proteksi radiasi yang diterapkan.
- Beritahu tenaga medis jika Anda sedang hamil atau mungkin hamil, karena paparan radiasi pada janin harus dihindari (Wahyuni et al., 2024).
- Ikuti instruksi penggunaan alat pelindung.
- Jalani pemeriksaan radiologi hanya jika benar-benar diperlukan dan atas anjuran dokter.
Proteksi radiasi adalah langkah krusial di semua fasilitas radiologi.
Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ada, Anda dapat menjalani pemeriksaan rontgen atau CT-Scan dengan aman dan nyaman.
Jangan biarkan kekhawatiran menghalangi Anda mendapatkan diagnosis yang tepat dan cepat.
Keselamatan Anda adalah prioritas utama di balik setiap pemanfaatan sinar-X. (*)
Dosen pengampu:
Weni Purwanti, S.Si., M.Si
Penulis:
Bravo Mayfell
Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga
Referensi
Arifin, Z. (2024). Dosis Efektif Kolektif dari Penggunaan Radiasi untuk Medis di Indonesia: Studi Data Si-INTAN Periode 2018-2021. JUPETEN - Jurnal Pengawasan Tenaga Nuklir, 4(1), 44–5.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). (2020). Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020 tentang Persyaratan Keselamatan Radiasi dan Proteksi Radiasi. Jakarta: BAPETEN.
International Commission on Radiological Protection (ICRP). (2023). Radiological Protection in Diagnostic Radiology. ICRP Publication 135.
Wahyuni, S., Nugroho, A., & Santoso, B. (2024). Pentingnya Edukasi Proteksi Radiasi di Lingkungan Radiologi Rumah Sakit. Jurnal Kesehatan Radiasi, 12(1), 45-53.
Editor : Ainul Hafidz