PAPARAN radiasi dalam pemeriksaan radiologi diagnostik dapat memberikan dampak kumulatif pada organ reproduksi, terutama gonad seperti testis dan ovarium.
Proteksi radiasi pada gonad menjadi aspek vital untuk meminimalkan risiko efek biologis.
Seperti gangguan fertilitas, mutasi genetik, maupun peningkatan potensi kanker.
Oleh karena itu, penggunaan gonad shield dalam prosedur radiologi sangat dianjurkan untuk mengoptimalkan keselamatan pasien sesuai dengan prinsip yang dikenal yaitu ALARA (As Low As Reasonably Achievable).
Dalam konteks regulasi, proteksi radiasi di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui Peraturan Kepala BAPETEN No 4 tahun 2020 mengenai Perlindungan Radiasi dan Keselamatan Radiasi.
Regulasi ini menentukan dan menetapkan batas dosis dari radiasi yang diperbolehkan bagi petugas atau pekerja dan khalayak/masyarakat umum.
Serta mewajibkan penggunaan alat pelindung radiasi seperti gonad shield pada pemeriksaan yang berpotensi memberikan paparan radiasi pada organ reproduksi.
Regulasi mengharuskan pengujian berkala terhadap alat pelindung dan \pelatihan sertifikasi bagi tenaga medis agar prinsip proteksi radiasi dapat diterapkan secara optimal.
Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi fondasi utama dalam menjamin keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
Radiasi pengion yang mengenai gonad dapat menimbulkan kerusakan sel germinal yang bersifat permanen.
Bahkan dosis rendah radiasi sudah cukup untuk mengganggu proses spermatogenesis pada pria dan menyebabkan menopause dini pada wanita.
Kerusakan ini terjadi melalui interaksi radiasi dengan molekul DNA yang mengakibatkan pemutusan rantai kromosom dan mutasi genetik.
Dimana, dapat menimbulkan dua jenis efek biologis utama, yaitu efek deterministik dan juga efek stokastik.
Efek deterministik itu dapat terjadi ketika dosis radiasi melebihi batas ambang tertentu dan menyebabkan kerusakan langsung pada jaringan.
Seperti kematian sel gonad yang berujung pada infertilitas atau menopause dini.
Tingkat keparahan efek ini berbanding lurus dengan dosis yang diterima dan biasanya muncul dalam waktu singkat setelah paparan.
Sebaliknya, efek stokastik bersifat probabilistik tanpa ambang dosis pasti, meliputi risiko kanker dan mutasi genetik yang bisa diwariskan ke keturunan.
Efek stokastik ini biasanya dapat muncul ketika masa laten yang panjang dan dapat terjadi meskipun dosis radiasi rendah sekalipun.
Oleh sebab itu, proteksi gonad menjadi sangat krusial untuk mencegah kedua jenis efek tersebut.
Dalam upaya melindungi gonad dari paparan radiasi, terdapat tiga prinsip utama yang harus diterapkan, yaitu justifikasi, optimasi, dan pembatasan dosis.
Justifikasi memastikan bahwa pemeriksaan radiologi hanya dilakukan jika manfaatnya melebihi risiko paparan radiasi, terutama pada pasien usia subur.
Optimasi dilakukan dengan membatasi area penyinaran melalui teknik collimation dan filtrasi untuk mengurangi radiasi tersebar ke gonad.
Penggunaan gonad shield dengan ketebalan minimal 0,5 mm timbal sangat dianjurkan karena mampu menyerap sebagian besar radiasi sekunder.
Keberhasilan proteksi gonad dalam praktik klinis tidak hanya bergantung pada ketersediaan alat pelindung, tetapi juga pada teknik pemeriksaan dan penerapan protokol yang tepat.
Gonad shield harus dipasang secara akurat menutupi area gonad, seperti menutupi simfisis pubis pada wanita dan regio skrotum pada pria, agar perlindungan maksimal dapat tercapai tanpa mengganggu kualitas gambar diagnostik.
Tersedia berbagai jenis gonad shield, mulai dari flat contact shield untuk proyeksi standar hingga shaped shield yang disesuaikan dengan anatomi pasien pediatrik.
Selain itu, teknik collimation yang tepat dapat mempersempit bidang penyinaran sehingga radiasi tersebar ke gonad dapat diminimalkan.
Pada pemeriksaan pelvis, penggunaan proyeksi posterior oblique dapat membantu menjauhkan gonad dari berkas utama sinar-X.
Secara keseluruhan, proteksi radiasi pada gonad merupakan bagian penting dalam radiologi diagnostik untuk menghindari dampak jangka panjang yang serius.
Keberhasilan implementasi proteksi ini memerlukan sinergi antara regulasi yang ketat, inovasi teknologi, pelatihan petugas, dan edukasi pasien.
Dengan pendekatan terpadu dan komitmen bersama, keselamatan pasien dapat terjamin tanpa mengorbankan kualitas diagnostik. (*)
Dosen pengampu:
Amillia Kartika Sari, S.Tr.Kes, M.T.
Penulis:
Wati Nada
Mahasiswa Prodi D4 Teknologi Radiologi Pencitraan, Universitas Airlangga
Editor : Ainul Hafidz