Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Menggali Pentingnya Peran Petugas Proteksi Radiasi sebagai Garda Terdepan dalam Pengawasan Keselamatan Radiasi di Bidang Pelayanan Kesehatan

Ainul Hafidz • Rabu, 5 Juni 2024 | 12:50 WIB
Ilustrasi peran petugas proteksi radiasi sebagai garda terdepan dalam pengawasan keselamatan radiasi di bidang pelayanan kesehatan
Ilustrasi peran petugas proteksi radiasi sebagai garda terdepan dalam pengawasan keselamatan radiasi di bidang pelayanan kesehatan

Oleh: Putri Citra Rafida *)

Dosen Pengampu: Amilia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T.

Pelayanan kesehatan sering memanfaatkan teknologi dalam penegakan diagnosis maupun pengobatan penyakit, salah satunya di bidang radiologi.

Suatu unit radiologi bertugas memanfaatkan radiasi, baik radiasi pengion maupun nonpengion dalam memberikan pelayanan kesahatannya.

Peningkatan pesat jumlah fasilitas radiologi menjadi suatu tantangan dalam pemantauan penggunaan radiasi.

Selain memiliki banyak manfaat, radiologi intervensional maupun diagnostik juga mempunyai risiko efek radiasi yang dapat membahayakan pasien, pekerja radiasi, masyarakat, serta lingkungan.

Untuk itu, IAEA memberikan sebuah rekomendasi untuk badan pengawas agar menunjuk petugas kompeten, yaitu Petugas Proteksi Radiasi (PPR) guna melakukan pemantauan penggunaan radiasi di suatu unit radiologi.

PPR merupakan petugas berkompetensi dalam bidang proteksi radiasi yang disesuaikan dengan macam-macam penggunaan radiasi.

Tanggung jawab dan tugas seorang PPR telah dijelaskan pada Peraturan Kepala BAPETEN No.16 Tahun 2014.

Kompetensi legal yang dimiliki PPR dibuktikan dengan adanya Surat Izin Bekerja (SIB).

Ketentuan terkait kompetensi PPR, termasuk proses mengajukan SIB telah diatur pada Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 15 Tahun 2008.

PPR adalah orang yang paling paham dan mempunyai kompetensi terkait teori maupun bagaimana prinsip proteksi radiasi diterapkan.

Baca Juga: Pemeriksaan MRI Liver dengan Klinis Kanker Hati

Petugas proteksi radiasi berperan sebagai supervisor yang mampu mengarahkan, merencanakan, memimpin, mengendalikan, serta mengawasi pekerjaan yang melibatkan radiasi sesuai dengan konsep proteksi dan keselamatan radiasi yang seharusnya.

PPR bertanggung jawab pula dalam mengawasi dan memastikan bahwa semua kegiatan yang melibatkan radiasi telah terlaksana dengan baiksesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Dapat dikatakan bahwa PPR ini merupakan kepanjangan tangan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) secara tidak langsung.

Dalam lingkup radiologi, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memiliki peran penting dalam pengawasan keselamatan pekerja radiasi, masyarakat, dan lingkungan.

Keberadaan PPR menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa teknologi radiologi dimanfaatkan dengan baik tanpa melewatkan prinsip keselamatan dan proteksi radiasi.

*) Mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Referensi:

1. Hermawan, N. T. E. (2015). Pengembangan Silabus Pelatihan Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi Bidang Medis

2. Hastuti, P., Nasri, S. M., & Noerwarsana, A. D. (2021). Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir – BAPETEN.

3. Rahmawati, Y. E., Suwarsi, S., Chaidir, M. R., Muhardi, M., Suyanto, R., & Kusnadi, D. (2022). The differences between public and private hospital working cultures on job satisfaction index in the Millennial GeneratioN.

4. LMS PUSDIKLAT - BATAN

Editor : Ainul Hafidz
#pelayanan #opini #radiasi #dosen #unair #kesehatan #universitas airlangga #keselamatan #Mahasiswa #Surabaya #petugas #proteksi #pengawasan #kerja