Student Journalism: Barang Temuan

Rojiful Mamduh • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 06:37 WIB
Abd Fattah El Yoshi, Kelas 7-B MTsN 9 Jombang, Tanjunganom, Diwek. (Rojiful Mamduh/Radar Jombang)
Abd Fattah El Yoshi, Kelas 7-B MTsN 9 Jombang, Tanjunganom, Diwek. (Rojiful Mamduh/Radar Jombang)

Senin (14/9), di kelas 7-B MTsN 9 Jombang, Ustazah Siti Mahmudah selaku guru Bahasa Arab menyampaikan larangan mengambil barang yang bukan haknya.

’’Apabila kita menemukan barang yang bukan milik kita, jangan diambil karena itu bukan hak kita,’’ tuturnya.

Barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya disebut luqathah. Ubay bin Ka'ab radiyallahu ‘anhu pernah menemukan sebuah kantong berisi seratus dinar.

Baca Juga: Student Journalism: Hari Kesaktian Pancasila

Ubay kemudian mendatangi Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wa sallam dan menanyakan apa yang harus dilakukan.

Rasulullah bersabda: Umumkanlah barang itu dengan menyebutkan ciri-cirinya selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, serahkan kepadanya. Jika tidak, maka manfaatkanlah.

Namun apabila suatu saat pemiliknya datang mencarinya, serahkanlah barang itu kepadanya.

Tidak semua barang temuan harus diumumkan selama satu tahun baru dimanfaatkan jika tidak ada yang mencari. Jika ada barang temuan yang bernilai kecil maka boleh dimanfaatkan langsung tanpa diumumkan.

Baca Juga: Student Journalism: Sehat Tanpa Es

Namun harus mengganti jika ada yang mencari.

Allah Ta’ala mengetahui setiap perbuatan manusia (QS An-Nisa 1).

Karena itu, ketika menemukan barang milik orang lain, sikap seorang muslim bukan bertanya, ’’Bagaimana agar barang ini menjadi milikku?’’ Namun, ’’Bagaimana agar barang ini kembali kepada pemiliknya?’’

Sikap tersebut merupakan bagian dari kejujuran dan amanah yang harus dibiasakan sejak masih di bangku sekolah.

Oleh: Abd Fattah El Yoshi, Kelas 7-B MTsN 9 Jombang, Tanjunganom, Diwek

Editor : Ainul Hafidz
temuan Barang MTsN 9 Jombang Student Journalism