Selasa (1/9), santri Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an Putri mengikuti kegiatan ngaji kitab Fiqhul Mar’ah yang diampu Ustazah Sa’idah Fiddaroin. Kitab ini menjelaskan tentang fiqih wanita.
’’Kebebasan wanita itu relatif. Bukan berarti bebas kemanapun dengan menggunakan pakaian terbuka, semua ada batasannya. Apalagi kita adalah muslimah yang wajib menutup aurat,’’ tuturnya.
Bukan hanya untuk wanita saja, tapi untuk laki-laki juga ada batasannya. Tidak boleh menikahi mahromnya.
Baca Juga: Kades Jadi Raja Majapahit, Pesan Budaya Muncul di GFC 2026
Mahrom adalah orang yang haram untuk dinikahi. Yang masih sedarah atau sepersusuan.
’’Kita tidak boleh menikah dengan sembarang orang, harus jelas asal-usulnya,’’ lanjut Ning Fida, sapaan akrabnya.
Ia berpesan agar wanita menjaga kehormatannya.
’’Kita sebagai wanita harus menjaga aurat dan kehormatan kita dengan baik,’’ tegasnya.
Baca Juga: Steel Sheet Mulai Dipancang, Begini Progres Proyek Bendung Jatimlerek Jombang
Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wa sallam bersabda: Seorang wanita ketika melaksanakan salat lima waktu, puasa Ramadan, menjaga kemaluan dengan tidak zina dan taat suaminya, maka dia akan disilakan masuk surga melalui pintu manapun.
Maka dalam memilih suami, pilihlah laki-laki yang baik agamanya dan kita siap menaatinya.
Oleh: Zahra Sajida Fauzani, Kelas 7 Salaf 1 MTs Madrasatul Qur’an Tebuireng Putri, Jombang
Editor : Ainul Hafidz