Kemajuan teknologi digital telah mengubah cara manusia berinteraksi.
Media sosial yang awalnya menjadi tempat berbagi informasi dan membangun hubungan sosial kini berkembang menjadi ruang publik yang luas.
Setiap orang dapat mengunggah dan menyebarkan informasi dengan mudah.
Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan permasalahan ketika ruang digital digunakan untuk menyebarkan konten yang melanggar norma, salah satunya adalah pornografi.
Baca Juga: One Million More Midwives
Penyebaran konten pornografi di media sosial menjadi masalah yang semakin sulit dikendalikan.
Platform seperti Instagram, Telegram, TikTok, Facebook, dan WhatsApp dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan konten bermuatan seksual yang dapat menjangkau banyak orang dalam waktu singkat.
Hal ini tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja sebagai kelompok rentan pengguna internet.
Indonesia telah memiliki aturan hukum untuk menangani permasalahan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, tantangan muncul karena perkembangan teknologi sering kali berjalan lebih cepat dibandingkan kemampuan hukum dalam mengikutinya.
Menurut saya, permasalahan utama dalam menghadapi penyebaran konten pornografi bukan hanya kurangnya aturan, tetapi juga penerapan hukum yang masih menghadapi banyak kendala.
Pelaku dapat menyembunyikan identitas melalui akun anonim, menggunakan teknologi tertentu, atau memanfaatkan platform di luar wilayah hukum Indonesia sehingga proses pencarian pelaku dan pengumpulan bukti menjadi lebih sulit.
Selain itu, keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dalam bidang keamanan siber juga menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum.
Rendahnya kesadaran masyarakat turut memperbesar masalah ini karena masih ada pengguna internet yang menganggap membagikan atau meneruskan konten tersebut sebagai tindakan sepele.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Jombang Mulai Beroperasi 14 Juli 2026, Pemkab Bentuk Tim Transisi
Padahal, setiap aktivitas digital memiliki konsekuensi hukum dan sosial.
Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya melalui pemblokiran atau hukuman, tetapi juga membutuhkan peningkatan literasi digital, edukasi etika penggunaan internet, kerja sama dengan platform digital, serta penguatan kemampuan aparat dalam menghadapi kejahatan siber.
Pada akhirnya, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab masyarakat agar ruang digital dapat menjadi tempat yang aman dan bermanfaat. (*)
Penulis:
Revalina Amalia Safitri, Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Ainul Hafidz