KASUS penangkapan Delpedro dan penyiraman air keras kepada aktivis Andrie Yunus merupakan dua kasus yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kedua peristiwa ini menunjukan betapa bobroknya perlindungan kebebasan berpendapat, serta betapa lemahnya hukum yang menopang hal ini.
Faktanya, hak rakyat untuk berpendapat belum bisa dijunjung secara baik dan bahkan terkadang secara sengaja dilanggar.
Dalam sejarah kontemporer Indonesia, peristiwa terkait pelanggaran terhadap hak-hak dasar kepada para rakyatnya sudah ada sejak masa orde baru, seperti insiden genosida penduduk Timor-Timur di Gereja Suai, hingga kekerasan yang sempat dihadapi penduduk Aceh.
Kemudian terbukti jelas dari kasus dua kasus baru-baru ini, bahwa Indonesia masih belum bisa menanggulangi pelanggaran HAM.
Baca Juga: Tekan Potensi Kecelakaan, Truk Besar dan Bus Pariwisata Dialihkan ke Ring Road Mojoagung Jombang
Delpedro Marhaen, seorang aktivis, terjerat kasus hukum pidana yang tidak masuk akal. Sejak awal kejadian, beberapa kejanggalan telah nampak, mulai dari penangkapan tanpa mengikuti prosedur, tidak adanya surat panggilan dan inspeksi awal terhadap saksi, tersangka, dan pihak-pihak lain, dan langkah-langkah lain yang diabaikan.
Sementara itu, penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus oleh oknum aparat militer memiliki nuansa pelanggaran HAM yang serupa.
Ada dugaan serangan tersebut terjadi akibat rasa sakit hati dan dendam pribadi atas keterlibatan Andrie Yunus dalam aksi protes terhadap revisi Undang-Undang TNI.
Kedua kasus ini merupakan indikasi adanya celah yang berakar kuat pada lemahnya dan ambiguitas hukum Indonesia. Hukum dasar vonis Delpedro yang memiliki banyak ambiguitas dalam kata-katanya, sehingga penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan terjadi dan dijustifikasikan secara keliru.
Penyiraman air keras oleh oknum aparat militer terhadap Andrie Yunus, memberi gambaran lemahnya hukum dan regulasi kekuasaan dimana “oknum” aparat negara seperti ini nyaman melakukan beberapa aksi keji yang melanggar HAM. Celah-celah ini dapat berakibat fatal dalam penegakan demokrasi Indonesia bagi kita sebagai rakyat sekarang sampai generasi yang akan mendatang.
Baca Juga: 354 Tiang FO di Jalan Kapten Tendean Bakal Dicabut, Pemkab Jombang Terapkan Tiang Bersama
Penanggulangan efektif perlu keterlibatan dari pemerintah beserta rakyat. Pemerintah harus memperkuat undang-undang perlindungan HAM dan regulasinya, agar tidak dimanfaatkan oleh “oknum” tidak bertanggung jawab. Sementara rakyat, harus selalu melek isu politik dan berani bersuara tentang hal ini. Tidak bisa kita terus menutup mata dan menunggu menjadi korban. (*)
Penulis:
Muhammad Raafi Akbar, Salman Alfarasy, Muhammad Nibroos Ranu Purnomo, Jurusan sastra Inggris, Semester 6 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya
Editor : Ainul Hafidz