IMPLEMENTASI Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Sebagai perubahan kedua atas regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, aturan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan desa yang lebih akuntabel dan berorientasi pada kemandirian lokal.
Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah kewajiban penggunaan e-purchasing melalui Katalog Elektronik (Katalog Desa).
Kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk memutus rantai birokrasi yang panjang dan meminimalisir celah korupsi di tingkat akar rumput.
Baca Juga: Pemkab Ajukan Skema KPBU ke Kemendagri, Rencana Bangun Gedung RSUD Jombang 10 Lantai
Dengan sistem digital, setiap rupiah Dana Desa yang dibelanjakan kini memiliki rekam jejak yang transparan. Dapat dipantau publik, dan memastikan harga yang kompetitif.
Namun, tantangan besar membayangi di balik layar digitalisasi ini. Kesenjangan literasi digital antar-perangkat desa masih menjadi pekerjaan rumah.
Pemerintah pusat dan daerah tidak boleh sekadar melempar aturan; Pendampingan intensif mutlak diperlukan agar aparatur desa tidak terjebak dalam kebingungan teknis yang justru menghambat penyerapan anggaran.
Melalui Perpres Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) desa dipacu untuk memprioritaskan produk lokal dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat.
Jika dikelola dengan tepat, kebijakan ini akan menciptakan ekosistem ekonomi sirkular: Uang desa kembali ke warga desa.
Kesuksesan Perpres ini akan sangat bergantung pada sinkronisasi antara kemudahan prosedur dan integritas pelaku pengadaan.
Kita berharap, transformasi ini menjadikan desa bukan lagi sekadar objek administratif, melainkan subjek pembangunan yang modern, transparan, dan berdaya saing tinggi. (*)
Penulis:
Siswanto, Mahasiswa Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor : Ainul Hafidz