Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Harapan Baru bagi Petani di Tengah Kebijakan Harga Gabah

Ainul Hafidz • Jumat, 1 Mei 2026 | 05:25 WIB

 

Ilustrasi panen padi. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi panen padi. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

KEBIJAKAN terbaru pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras menetapkan harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram di tingkat petani.

Ini menjadi angin segar bagi sektor pertanian nasional. Langkah ini bukan sekadar penyesuaian angka.

Melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi kesejahteraan petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan.

Selama ini, permasalahan klasik yang selalu dihadapi petani adalah fluktuasi harga yang seringkali tidak berpihak kepada mereka, terutama pada saat panen raya.

Baca Juga: Prestasi Kinerja Tinggi Kabupaten Sidoarjo dalam EPPD 2025: Cerminan Implementasi Hukum Administrasi Negara yang Efektif

Harga yang jatuh membuat pendapatan petani tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat.

Dengan adanya kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) yang lebih jelas dan relatif lebih tinggi, petani kini memiliki kepastian usaha yang lebih baik.

Peran Perum BULOG sebagai pelaksana pembelian gabah di lapangan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Jika BULOG mampu menyerap gabah petani secara optimal, maka stabilitas harga di tingkat petani dapat terjaga dan akan memperkuat cadangan beras pemerintah sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan nasional.

Namun demikian, kebijakan ini tidak boleh berhenti pada penetapan harga semata.

Implementasi di lapangan harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi praktik perantara yang merugikan petani.

Transparansi dalam pembelian, kemudahan akses petani terhadap BULOG, serta dukungan infrastruktur menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan kebijakan ini.

Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka harapan baru bagi regenerasi petani. Dengan jaminan harga yang lebih layak, semoga sektor pertanian bisa kembali menarik minat generasi muda.

Baca Juga: Binrohtal: Ini Rahasia Sukses dari Amal Istiqamah

Pertanian tidak lagi dipandang sebagai sektor yang penuh ketidakpastian, melainkan sebagai peluang ekonomi yang menjanjikan.

Pada akhirnya, kebijakan ini merupakan langkah progresif menuju kedaulatan pangan.

Ketika petani sejahtera, produksi meningkat, dan cadangan pangan terjaga, maka Indonesia akan semakin kuat dalam menghadapi tantangan global.

Harapan baru ini harus dijaga bersama oleh pemerintah, pelaku usaha, dan tentu saja petani itu sendiri. (*)

Penulis:

Muhammad Najaib, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Editor : Ainul Hafidz
#opini #universitas muhammadiyah sidoarjo #Mahasiswa #harga gabah #Petani