JombangBanget.id - Kasus mosi tidak percaya warga terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mancar, Kecamatan Peterongan, mendapat perhatian Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).
Pemkab Jombang didesak turun tangan menyikapi persoalan tersebut, termasuk menelusuri dugaan rangkap jabatan anggota BPD yang disebut berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator FRMJ Joko Fattah Rochim menilai persoalan di Desa Mancar perlu mendapat perhatian serius dari Pemkab Jombang.
Baca Juga: Amanat BPK, Meterisasi 35 ID PJU Jombang Berlanjut 2027
Terlebih, menurut informasi yang diterimanya, sejumlah anggota BPD Mancar diketahui berstatus ASN. Beberapa di antaranya dilaporkan merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
”Ini sudah jelas-jelas menabrak aturan. Di mana ASN seharusnya netral, tidak boleh merangkap jabatan, apalagi sebagai anggota BPD yang peruntukannya mengurus kepentingan politik pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya.
Fattah mengingatkan, status kepegawaian anggota BPD perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Pemkab Jombang diminta memastikan kesesuaian jabatan yang diemban dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan desa.
Baca Juga: Binrohtal: Jangan Tunggu Kaya untuk Berinfak, Ajal Tak Bisa Diprediksi
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup disikapi sebatas polemik antara warga dan anggota BPD.
Pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan maupun persoalan dalam pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran.
”Saya khawatir, kalau ASN rangkap jabatan dengan BPD, adakah penghitungan ganda (double accounting) dan potensi pelanggaran keuangan negara,” lanjutnya.
Dia meminta Pemkab Jombang tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Baca Juga: Mau Jadi Agen Perlinsos Jombang? Kader Wajib Punya IKD
Bupati Jombang Warsubi juga didesak mengambil sikap agar polemik di Desa Mancar tidak berlarut-larut.
”Sehingga harus disikapi, harus ada regenerasi. Pemkab dan bupati harus bersikap,” tegasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz