JombangBanget.id – Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara 51 buruh dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Diwek, Kabupaten Jombang, berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya setelah majelis hakim menerima replik pekerja, Jumat (9/10).
Di luar persidangan, kedua pihak belum mencapai kesepakatan karena buruh menolak tawaran pesangon 0,5 kali ketentuan dan tetap menuntut dua kali ketentuan.
Ketua Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) Luthfi Mulyono mengatakan, sidang berlangsung sesuai jadwal. Replik tersebut merupakan tanggapan pekerja atas jawaban perusahaan terhadap gugatan yang diajukan sebelumnya.
Baca Juga: 123 Peserta Bersaing, Ini Dominasi Juara Pencak Silat Popkab Jombang
”Replik pekerja sudah diterima majelis hakim,” ujarnya, Sabtu (10/10).
Dalam jawabannya, perusahaan tetap menjadikan alasan kerugian sebagai dasar PHK. PT SGS juga membantah adanya pengalihan pekerjaan kepada tenaga outsourcing maupun perekrutan karyawan baru.
Pihak pekerja menilai jawaban tersebut perlu diuji melalui pembuktian di persidangan.
GAS-JP menyiapkan sejumlah bukti, mulai informasi perekrutan karyawan baru, nama-nama perusahaan outsourcing yang bekerja di PT SGS, rekaman video dugaan pengusiran, dokumen tertulis, hingga keterangan saksi.
Baca Juga: PJU Kabuh-Tapen Jombang Dijaga Tetap Menyala, Kontraktor Siaga Setahun
”Jawaban perusahaan itu justru menjadi poin yang akan kami buktikan dalam persidangan dengan bukti-bukti,” tegas Luthfi.
Di sisi lain, perselisihan mengenai pesangon belum menemukan titik temu. GAS-JP menolak tawaran perusahaan sebesar 0,5 kali ketentuan yang dibayarkan melalui enam kali angsuran.
Pekerja tetap menuntut pesangon dua kali ketentuan secara tunai, ditambah upah proses selama belum ada putusan pengadilan.
”Perusahaan skemanya tetap 0,5 kali dan sistem angsur selama enam kali. Kami tetap menolak,” katanya.
Perundingan terakhir antara pekerja dan perusahaan berlangsung Kamis (8/10), tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Meski demikian, GAS-JP tetap membuka peluang negosiasi selama perusahaan menunjukkan perkembangan yang jelas.
”Sidang jalan terus. Perusahaan kalau mau negosiasi, kami terbuka, yang penting progresnya jelas,” ujar Luthfi.
Baca Juga: Proyek PJU Kabuh-Tapen Jombang Tuntas Sebelum Kontrak Berakhir
Sebelumnya, PT SGS tercatat tiga kali tidak hadir dalam sidang, termasuk pada 22 September. Majelis hakim kemudian menyatakan perusahaan tidak menggunakan hak jawab.
Namun, pada sidang 29 September, perusahaan kembali hadir dan perkara berlanjut ke pemeriksaan kelengkapan berkas.
Gugatan diajukan GAS-JP yang menaungi SBPJ, SBPI, dan Sarbumusi terkait perselisihan PHK dan pemenuhan hak pekerja.
Sebanyak 51 buruh menggugat perusahaan dan menuntut pesangon dua kali ketentuan.
Baca Juga: Ini Daftar Juara Try In Basket Jombang Fest 2026
Ketua SBPJ Hadi Purnomo sebelumnya menyebut perusahaan menawarkan pesangon 0,5 kali ketentuan dengan pembayaran hingga enam kali angsuran. Tawaran itu ditolak para buruh.
Di luar perkara PHI, buruh juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data elektronik terkait slip gaji ke Polres Jombang.
Proses penyelidikan laporan tersebut tetap berjalan apabila penyelesaian damai dalam perkara PHI nantinya hanya mencakup persoalan pesangon. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz