JombangBanget.id - PT Annisa Ahmada Travelindo menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf di tengah polemik keberangkatan jemaah umrah.
Kuasa hukum perusahaan juga membantah sudah mengabaikan undangan klarifikasi dari Kantor Kemenhaj Jombang.
Kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo Dian Farizka menegaskan, hingga Senin (5/10), pihaknya tidak pernah menerima undangan klarifikasi dari Kemenhaj pusat maupun Kantor Kemenhaj Jombang.
Baca Juga: Tak Dipagari, Pendopo Desa Balongbesuk Jombang Dibuka untuk Warga
’’Sampai sekarang, Senin 5 Oktober 2026, PT Annisa Ahmada Travelindo tidak pernah mendapatkan undangan klarifikasi dari Kemenhaj pusat maupun Kantor Perwakilan Jombang,’’ ujarnya.
Dian mempertanyakan dasar pernyataan Kemenhaj Jombang tersebut.
Menurut dia, pernyataan tanpa klarifikasi terlebih dahulu justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan membuat informasi yang diterima jemaah menjadi bias.
’’Seharusnya Kemenhaj melakukan tahapan untuk meminta klarifikasi agar tahu duduk persoalannya, jangan langsung memvonis,’’ katanya.
Baca Juga: Rombongan Madura Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Satu Orang Tewas
Dia juga meminta Kemenhaj Jombang menunjukkan bukti apabila memang telah melayangkan undangan klarifikasi, termasuk memastikan pihak yang menerima undangan tersebut.
’’Kalau benar Kemenhaj Jombang melakukan pemanggilan, tolong perlihatkan kepada kami apakah ada undangannya. Kalau sudah dilayangkan, melalui siapa yang menerima undangan tersebut?’’ tegasnya.
Dian menambahkan, PT Annisa Ahmada Travelindo memang menerima undangan klarifikasi dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
Undangan tersebut telah dipenuhi dengan menghadiri agenda klarifikasi pada 22 September 2026.
Di sisi lain, PT Annisa Ahmada Travelindo telah melayangkan somasi pertama, kedua, hingga terakhir kepada Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf. Namun, hingga kini somasi tersebut belum mendapat balasan.
’’Untuk somasi kedua dan terakhir dilayangkan tanggal 28 September 2026,’’ jelas Dian.
Pihaknya kini juga menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang kemungkinan didaftarkan ke Pengadilan Negeri pada pekan ini.
Terkait puluhan jemaah umrah yang terpaksa membeli tiket kepulangan dari Arab Saudi ke Indonesia menggunakan uang pribadi, Dian mengatakan PT Annisa Ahmada Travelindo telah berkomunikasi dengan seluruh jemaah.
Baca Juga: KPRI Sejahtera Masih Diawasi, Berikut Hasil Penilaian Dinkop UM Jombang
Perusahaan, kata dia, berkomitmen mengembalikan biaya tiket tersebut.
’’Pada prinsipnya PT Annisa Ahmada Travelindo akan mengembalikan uang tiket kepada para jemaah,’’ katanya.
Sementara jemaah yang belum berangkat dipastikan tetap akan diberangkatkan. Saat ini pihak travel tengah berkomunikasi dengan travel lain untuk menentukan jadwal keberangkatan.
’’Untuk para jemaah yang lain, khususnya yang belum berangkat, akan diberangkatkan dengan waktu tidak terlalu lama. Saat ini kami sedang berkomunikasi dengan travel lain tentang jadwal pemberangkatan,’’ ujarnya.
Baca Juga: Binrohtal: Ujian Hidup Tak Hanya Kesulitan, Ini Tiga Kunci Menghadapinya
Selain itu, PT Annisa Ahmada Travelindo masih berkomunikasi dengan agen tiket untuk meminta pengembalian sisa dana yang telah disetorkan mencapai Rp 17 miliar.
Untuk pengembalian dana kepada jemaah, Dian menyebut pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Namun, tanggal pembayaran belum ditentukan. Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, mayoritas jemaah masih memilih diberangkatkan ke Tanah Suci dibandingkan meminta refund.
’’Secara faktual, hampir 90 persen jemaah meminta untuk diberangkatkan ke Tanah Suci,’’ pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz