JombangBanget.id – Kantor Kemenhaj Jombang kembali memanggil Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo untuk meminta klarifikasi terkait keberangkatan jemaah yang belum terealisasi.
Pemanggilan dilakukan setelah sebelumnya undangan tidak mendapat respons, sementara 1.058 jemaah tercatat mengajukan pengembalian dana (refund) hingga 28 September 2026.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga telah membentuk tim untuk mengusut persoalan tersebut serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tak Dipagari, Pendopo Desa Balongbesuk Jombang Dibuka untuk Warga
Berdasarkan rilis Kemenhaj, sekitar 4.000 calon jemaah umrah tercatat telah menandatangani perjanjian perjalanan dengan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Akumulasi dana yang telah disetorkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Seiring munculnya persoalan tersebut, ribuan calon jemaah memilih mengajukan pengembalian dana (refund).
Hingga Senin (28/9), tercatat 1.058 jemaah mengajukan refund melalui kantor kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo.
Baca Juga: Rombongan Madura Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Satu Orang Tewas
Namun, kepastian waktu pengembalian dana tersebut masih belum ditentukan.
’’Kalau sampai titik ini ada 1.058 orang per tanggal 28 September,’’ ujar Kuasa Hukum PT Annisa Ahmada Travelindo Rif’an Hanum.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenhaj Jombang Ilham Rohim mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengundang pihak travel untuk memberikan klarifikasi. Namun, undangan yang disampaikan melalui WhatsApp tersebut belum mendapat respons.
’’Rencana akan kami undang lagi. Kalau kemarin undangannya melalui WhatsApp dengan nomor yang sudah kami punya. Tapi belum ada respons dan memang tidak hadir,’’ ujar Ilham, Rabu (7/10).
Kemenhaj Jombang akan tetap menjalankan tahapan pemanggilan sesuai kewenangannya. Jika hingga tiga kali pemanggilan pihak travel tetap tidak hadir, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan dilaporkan ke Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur.
’’Kalau misalnya kami undang tiga kali tidak hadir, nanti itu sebagai bahan saya untuk melaporkan ke Kanwil. Jadi tahap demi tahap,’’ jelasnya.
Baca Juga: Sudah 20 Tahun, Joglo Alun-Alun Jombang Akhirnya Dibongkar
Sementara itu, akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) PT Annisa Ahmada Travelindo telah dibekukan sejak 17 September 2026.
Ilham menegaskan, pemblokiran tersebut merupakan kewenangan tingkat pusat, bukan Kemenhaj Jombang.
Pemblokiran dilakukan sebagai langkah mitigasi agar tidak ada penambahan jemaah baru sebelum persoalan jemaah yang telah terdaftar diselesaikan.
’’Ini kita mitigasi, artinya kita mencari solusi-solusi. Pemblokiran itu untuk menyelesaikan jemaah yang sudah terdaftar di PT itu,’’ katanya.
Baca Juga: KPRI Sejahtera Masih Diawasi, Berikut Hasil Penilaian Dinkop UM Jombang
Ilham juga menegaskan, pemblokiran SISKOPATUH bukan berarti PT Annisa Ahmada Travelindo telah ditutup permanen. Status perusahaan masih aktif, tetapi akses SISKOPATUH diblokir.
’’Status perusahaannya masih aktif. Hanya SISKOPATUH-nya diblokir,’’ tegasnya.
Akses tersebut, lanjut Ilham, masih dapat dibuka apabila pihak travel menunjukkan iktikad baik dan menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah.
Penyelesaian dapat berupa pemberangkatan maupun pengembalian dana (refund).
’’Kalau beliau punya iktikad baik, misalnya dengan jumlah sekian, beliau berupaya untuk refund atau memberangkatkan, itu beda lagi nanti,’’ ujarnya.
Di sisi lain, sebagian jemaah mengaku kebingungan karena komunikasi dengan pihak travel disebut terputus.
Baca Juga: Tak Cukup Bisa Bahasa, Calon Perawat di Jombang juga Harus Paham Budaya Jepang
Salah seorang jemaah bahkan mengaku masih dijadwalkan berangkat pada 16 Oktober mendatang.
Mereka berharap Kemenhaj membantu membuka kembali jalur komunikasi agar nasib jemaah mendapat kepastian.
Ilham memastikan Kemenhaj Jombang terus melakukan mitigasi. Namun, penanganannya tetap mengikuti mekanisme dan hierarki kelembagaan.
’’Karena kita di Jombang, peristiwa itu ada di Jombang. Kita melanjutkan proses ini, ada pemanggilan untuk klarifikasi dan berita acara klarifikasi. Nanti hasilnya kita laporkan ke Jawa Timur,’’ pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz